Notification

×

Iklan

Iklan

Mantan Rektor UINSU Prof Saidurrahman Divonis 6 Tahun Bui

Senin, 22 Januari 2024 | 19:03 WIB Last Updated 2024-01-22T12:03:50Z

Prof Saidurrahman saat diadili bersama dua pejabat Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) dalam sidang korupsi kegiatan program Ma'had mahasiswa di Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Prof Saidurrahman (52) akhirnya divonis 6 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, karena terbukti melakukan korupsi dana kegiatan program Ma'had mahasiswa UINSU tahun 2020.


"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Saidurrahman dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara," kata majelis hakim diketuai Sulhanuddin, Senin (22/1/2024) sore.


Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Selain divonis pidana penjara, hakim juga membebankan terdakwa dengan pidana membayar uang pengganti (UP) kerugian negara senilai Rp 956 juta subsider 3 tahun penjara.


"Hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah, menghambat kemajuan UINSU, mengakibatkan kerugian keuangan negara, sebelumnya berstatus DPO, sudah pernah dihukum," urai hakim.


Usai membacakan amar putusannya, hakim memberikan waktu 7 hari kepada jaksa penuntut umum (JPU) maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk mengajukan upaya hukum banding apabila tidak menerima putusan tersebut.


Diketahui, putusan hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU Fauza Irgi Hasibuan.


Pasalnya, dalam persidangan sebelumnya, jaksa dalam nota tuntutannya, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.


Tak hanya dari sisi pidananya, putusan hakim terhadap terdakwa untuk membayar UP juga lebih rendah di subsidernya.


Karena, dalam tuntutan, jaksa menuntut terdakwa untuk membayar UP senilai Rp 956 juta subsider 4 tahun 6 bulan penjara. (sh)