Notification

×

Iklan

Iklan

Napi Lapas Binjai Pengendali 4 Kg Sabu Lolos dari Hukuman Mati

Sabtu, 13 Januari 2024 | 22:03 WIB Last Updated 2024-01-13T15:06:56Z

Terdakwa Dian Alfanur Matondang ketika menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Binjai beberapa waktu lalu. (Foto: arn24.news)

ARN24.NEWS
– Seorang Narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Binjai, Dian Alfanur Matondang alias Komar alias Uncu yang didakwa menjadi pengendali Narkotika jenis sabu seberat 4 kg lolos dari hukuman mati.


Sebab, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Binjai yang diketuai Muktar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Dian Alfanur Matondang dengan pidana penjara selama 15 tahun.


Dalam amar putusannya yang dibacakan pada Kamis (11/1/2024), majelis hakim menyatakan terdakwa Dian Alfanur Matondang alias Komar alias Uncu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak turut serta menjadi perantara jual-beli Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana dakwaan pertama.


“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” tulis isi putusan dilihat arn24.news dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Binjai, Sabtu (13/1/2024) malam.


Putusan itu jauh lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, Linda Marietha Sembiring dan Andri Dharma yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana mati.


JPU menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Mengutip dakwaan JPU, terdakwa Dian Alfanur Matondang diamankan oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut pada Rabu (3/5/2023), sekira pukul 13.00 WIB, di Lapas Kelas IIA Binjai.


Penangkapan terdakwa berdasarkan pengakuan terdakwa M. Sulaiman alias Isu dan terdakwa Agus Salam Ginting (berkas terpisah) yang terlebih dahulu diamankan petugas BNNP Sumut, pada Sabtu (15/4/2023) lalu.


Keduanya ditangkap bersama barang bukti 4 kg sabu di Jalan Lintas Banda Aceh, Kabupaten Langkat. Kedua terdakwa yakni M. Sulaiman dan Agus Salam Ginting mengaku bahwa 1 buah tas berisikan 4 kg sabu tersebut adalah milik terdakwa Dian Alfanur Matondang.


Bahkan, terdakwa M. Sulaiman alias Isu ketika diinterogasi mengatakan dirinya hanya disuruh terdakwa Dian Alfanur Matondang untuk menjemput sabu 4 kg dari Idi Aceh dan dijanjikan upah sebesar Rp10 juta.


Atas pengakuan itu, kemudian pada Rabu (3/5/2023), terdakwa Dian Alfanur Matondang  dijemput petugas BNNP Sumut dari Lapas Kelas IIA Binjai untuk diproses secara hukum. (rfn)