Notification

×

Iklan

Iklan

Ngumpet di Gardu PLN, Pelaku Asusila Bocah 4 Tahun di Simalungun Dibekuk

Minggu, 28 Januari 2024 | 12:29 WIB Last Updated 2024-01-28T05:29:19Z

ARN24.NEWS --
Polres Simalungun berhasil menangkap seorang terduga pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Sabtu (27/1/2024). Pelaku inisial BP (48) diamankan terkait laporan dugaan perbuatan cabul terhadap seorang anak berusia 4 tahun di Kabupaten Simalungun.

Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, melalui Kasat Reskrim AKP Ghulam Yanuar Lutfi mengakui bahwa pelaku diringkus Unit PPA Sat Reskrim Polres Simalungun. 

Dijelaskan, kejadian diketahui setelah adanya  laporan polisi yang disampaikan ke Polres Simalungun dari ibu korban, VP (36). Kepada polisi, VP menyebut bahwa anaknya inisial N menunjukkan adanya tanda-tanda trauma pada alat kelaminnya. 

Kejadian bermula pada Sabtu (9/12/2023) lalu. Saat itu anaknya dititipkan di rumah pelaku BP di daerah Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.

"Jadi korban mengeluh sakit perut dan lemas pada malam hari setelah diambil dari rumah tersangka. Pada hari Selasa (26/12/2023), saat korban mandi, rasa sakit yang lebih serius terasa saat orang tua dan saksi-saksi mencari apa yang sebenarnya terjadi dan lebih mendalami situasi tersebut," terang AKP Ghulam menirupakan ucapakan atas keterangan ibu korban, Minggu (28/1/2024).

Dari hasil visum et refertum mendapati trauma yang diakibatkan oleh benda tumpul dengan robekan pada bagian intim korban yang mengindikasikan tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul. 

"Ini yang memicu ibu korban VP untuk segera melapor kepada Pihak Kepolisian Resor Simalungun yang langsung ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Simalungun," jelas AKP Ghulam.

Menindak lanjuti adanya laporan polisi tersebut, Sabtu kemrin, personel unit PPA mendapatkan informasi bahwa yang diduga pelaku Tindak Pidana Persetubuhan anak di bawah umur  yang dimaksud berada di daerah I Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Lalu personel Unit IV berangkat menuju alamat sesuai informasi tersebut dan melakukan penyelidikan terhadap keberadaan terduga pelaku namun tidak berada di alamat yang dimaksud.

Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Simalungun terus melakukan pencarian dengan bekerjasama dengan Tim IT Cyber Crime Sat Reskrim Polres Simalungun dan berhasil mengetahui keberadaan tersangka. 

Sekira pkl 15.30 WIB, terduga pelaku BP berhasil diamankan yang sedang bersembunyi di dalam Kantor Gardu Induk PLN Gunung Para, Desa Gunung para II, Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai. 

Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala mengapresiasi upaya tim yang bertindak dengan cepat dan profesional dalam menangani kasus sensitif ini. Terduga pelaku yang kini ditahan di kepolisian setempat sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya tersebut. (war)