Notification

×

Iklan

Iklan

Nyangkut!!! Residivis Nge-Fly di Bawah Pohon Sawit

Jumat, 19 Januari 2024 | 20:01 WIB Last Updated 2024-01-19T13:01:30Z

ARN24.NEWS --
Niat hatinya ingin menjauh dari keramaian supaya tidak terpantau oleh petugas keamanan. Namun nasib berkata lain dan pelaku FR pun diboyong ke balik terali besi. Padahal saat itu FR mencari lokasi nyabu di jauh dari permukiman kawasan pohon sawit. 

Merasa aman, pelaku pun mulai menikmatinya nge-flaynya di Desa Sei Jawi-jawi, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Apes bagi FR karena dia terendus petugas, dan kini mendekam di Polsek Panai Tengah. 

Saat diringkus, pelaku 41 tahun ini sama sekali tak berkutik. "Benar, tim Opnal Unit Reskrim Polsek Panai Tengah, menyergap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika berisial FR alias Feri, beserta sejumlah barang bukti narkotika," ungkap Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr Bernhard L Malau melalui Kasi Humas, AKP Parlando Napitupulu didampingi Kapolsek Panai Tengah AKP H Naibaho SH, Jumat (19/1/2024).

Dijelaskannya, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Panai Tengah menangkap pelaku yang juga residivis, berdasarkan info dari masyarakat tentang adanya lokasi di perladangan sawit milik warga, kerap dijadikan tempat pesta narkotika jenis sabu.

Selanjutnya, menanggapi laporan warga itu, Kapolsek Panai Tengah memerintahkan tim Opsnal dipimpin Kanit Reskrim, turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Setibanya di lokasi sekira pukul 18.00 WIB, tim melihat seseorang sedang duduk di bawah batang sawit dan langsung mengamankannya. Petugas melakukan penggeledahan dan menemukan 1 buah plastik klip sedang, berisikan diduga narkotika jenis sabu seberat 0,87.gram.

"Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa, 1 buah plastik klip sedang berisikan diduga narkotika jenis sabu seberat 0,87 gram,1 buah bong dari botol minuman, 1 buah kaca pirex, 3 buah pipet, 1 buah tas pinggang," paparnya.

Ketika diinterogasi, kepada petugas pelaku mengakui, 1 paket sabu itu miliknya yang dibeli dari temannya inisial T seharga Rp 600 ribu. 

Kasi Humas Polres Labuhanbatu itu menjelaskan, selanjutnya pelaku dan barang bukti digelandang kekantor Polsek Panai Tengah di Labuhanbilik, untuk di proses sesuai hukum yang berlaku. (mtc/nt)