Notification

×

Iklan

Iklan

Pastikan Masih Hidup atau Tidak, Hakim Minta 2 Anak Orang Utan Dihadirkan Secara Virtual

Selasa, 16 Januari 2024 | 23:13 WIB Last Updated 2024-01-16T16:13:07Z

Rudianto, saksi ahli yang dihadirkan JPU dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumut. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Sidang lanjutan perkara memperdagangkan satwa yang dilindungi berupa 2 ekor anak utan (Pongo Abelii) dengan dua terdakwa warga asal Provinsi Aceh di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (16/1/2024) berjalan alot. 


Hakim ketua Khamozaro Waruwu didampingi anggota majelis Arfan Yani dan Dr Sarma Siregar memerintahkan JPU pada Kejati Sumut, Febrina Sebayang agar menghadirkan barang bukti berupa dua anak orang utan di persidangan secara virtual. 


“Ini kebetulan masa penahanan terdakwanya akan segera berakhir. Untuk memastikan apakah anak orang utan itu masih hidup atau tidak, hadirkan secara virtual, Kamis (18/1/2024) lusa. Sekalian untuk pembacaan surat tuntutan,“ tegas Khamazaro dan dijawab Febrina Sebayang dengan anggukan. 


Sebelumnya, ahli yang dihadirkan JPU dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumut, Rudianto. 


“Informasi dari penyidik Polda Sumut, mengangkut satwa liar yang dilindungi UU Nomor 5 Tahun 1990 Pasal 20, jenis orang utan Sumatera,* katanya. 


Persidangan pun dilanjutkan dengan pemeriksaan kedua terdakwa asal Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) tersebut yakni Reza Heryadi alias Ica, warga Dusun Muda Usaha, Desa Ingin Jaya, Kecamatan Rantau  Kabupaten Aceh Tamiang dan Ramadhan alias Dani alias Bolang (berkas terpisah), warga Dusun Makmur Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.


Menjawab pertanyaan JPU, terdakwa Reza Haryadi mengatakan, ditangkap penyidik di Amplas. 


“Dicurigai bawa anak orang utan. Gak tahu kalau paket yang dibungkus itu berisi dua anak orang utan. Saya bawa naik mobil dari Aceh disuruh (terdakwa) Dani. Gak bisa kubuka penutup paketnya. Rencana diantar ke Medan. Sebelumnya juga pernah disuruh Ramadani alias Bolang. Pak Oneng kasih upah antar Rp 11 juta,” kata Reza. 


Dalam dakwaan diuraikan, Selasa (26/9/2023) tim Ditreskrimsus Polda Sumut menerima informasi tentang adanya kegiatan mengangkut satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup berupa anak orang utan dari Kota Langsa, Provinsi NAD menuju Kota Medan, Provinsi Sumut. 


Keesokan harinya tim bersama dengan pihak BKSDA Sumut melakukan pengembangan dan mengamankan 1 unit mobil Kijang Innova putih sedang melintas di Jalan Sisingamangaraja, Km 6 Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan. 


Saat diperiksa, mobil yang dikemudikan terdakwa mengangkut satwa dilindungi 2 ekor anak orangutan dalam keadaan hidup. 


“Terdakwa Reza Heryadi alias ICA kemudian diinterogasi tim Ditreskrimsus Polda dan BKSDA Sumut dan mengaku akan mendapatkan upah antar dari (terdakwa) Ramadhan alias Dani alias Bolang,” kata Febrina Sebayang. 


Tim selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Ramadhan alias Dani alias Bolang dari kediamannya, Kamis (28/9/2023) dan dibawa ke Mapolda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan. 


Keduanya dijerat dengan pidana Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Pasal 55 (1) ke–1 KUHPidana. (sh)