Notification

×

Iklan

Iklan

Penampakan 32 Kg Ganja Sitaan Polres Langkat

Jumat, 19 Januari 2024 | 19:52 WIB Last Updated 2024-01-19T12:52:27Z

ARN24.NEWS --
Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat mengungkap kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika dengan penangkapan tiga tersangka pada hari Kamis sore kemarin. 
Kapolres Langkat AKBP Rahmat Faisal Simatupang melalui Kasat Narkoba AKP Hardiyanto, ketiga pelaku diringkus di Kampung Lalang, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat. 

"Barang bukti yang diamankan berupa 32 kilogram daun ganja kering. Tiga pelaku yang berhasil ditangkap memiliki inisial M, SRS, dan DH," terangnya, Jumat (19/1/2024). 

Untuk itu Kapolres Langkat mengajak kerjasama dari elemen masyarakat dalam upaya memberantas kejahatan narkotika. “Kita harus bersatu untuk melawan kejahatan narkotika, yang merupakan musuh bersama yang dapat merusak generasi muda, harapan bangsa,” imbaunya. 

Penangkapan ini merupakan langkah signifikan dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Langkat. 

"Kita berharap adanya dukungan dan informasi terus menerus dari masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari kejahatan narkotika," akhirinya. (str/nt)