Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut memeriksa Bupati Mandailing Natal (Madina) Jafar Sukhairi Nasution dan Wakilnya Atika Nazmi Utammi Nasution.
Mereka diperiksa buntut dugaan suap seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Madina yang melibatkan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Dollar Siregar.
Selain Bupati dan Wakilnya, Polda Sumut juga memeriksa Sekretaris Daerah Madina Alamul Haq Daulay.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, mengatakan mereka diperiksa pada Senin (22/1/2024) kemarin. Ketiga pejabat daerah tersebut diperiksa dari pagi hingga siang hari.
“Benar, sudah diperiksa kemarin Bupati, Wakil Bupati dan Sekda Madina,” katanya, Selasa (23/1/2024).
Hadi menjelaskan, Jafar, Atika dan Alamul Haq diperiksa sebagai saksi berkaitan dengan perkara dugaan suap seleksi PPPK. Sementara itu polisi baru menetapkan status tersangka dan menahan Kadisdik Madina Dollar Siregar.
“Diundang kapasitasnya sebagai saksi,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Mandailing Natal Dollar Siregar resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak 11 Januari 2024. Ia resmi ditahan terhitung mulai Jumat (12/1/2024) setelah penetapan tersangka.
Dollar dijerat Pasal 12 Huruf E Jo Pasal 11 UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka diduga meminta uang sebesar Rp 580 rb kepada kepada sejumlah peserta calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Mandailing Natal supaya lolos seleksi. (wol/sh)