Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Batubara Sikat 2 Bandar Sekilo Sabu

Senin, 08 Januari 2024 | 14:44 WIB Last Updated 2024-01-08T07:44:32Z

ARN24.NEWS --
Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara berhasil meringkus 2 pria yang membawa 1 kilogram sabu, Minggu (7/1/24) sore. Upaya petugas untuk meringkus kedua pelaku tersebut mirip Kejadian dalam cerita film action di TV. Kedua tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial HS (41) dan R (33) warga Dusun V Desa Danau Sijabut, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan.

Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb mengatakan Senin (8/1/2024), petugas dan kedua tersangka sempat terlibat aksi balapan di jalan raya. Bahkan petugas sempat melepaskan tembakan berkali-kali ke udara di Desa Perkebunan Sei Bejangkar, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara.

Kedua tersangka dapat diringkus setelah kendaraan mereka terperosok ke lubang parit akibat dihadang petugas. Dari dalam mobil ditemukan, polisi menemukan satu bungkusan kemasan teh China diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 1 kg (brutto). 

"Selain menyita sabu, kita juga menyita 1 unit mobil Toyota Kijang Inova warna silver Nopol BK 1297 YL, dan 2 unit HP," kata Taufiq didampingi Waka Polres Kompol Imam Alriyuddin, Kasat Resnarkoba AKP Fery Kusnadi dan AKP Sastrawan Tarigan.

Pada kesempatan tersebut, Taufiq juga mengulang tekad Polres Batu Bara untuk memberantas narkoba hingga ke akarnya. “Sampai ke lubang tikus pun akan kita kejar. Ini masih awal, ke depan kita buktikan akan menangkap lebih banyak lagi," tandasnya.

Mantan Kapolres Toba ini mengungkapkan kasus ini masih dalam pendalaman. Ditegaskannya siapapun yang terlibat dalam kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Saat ini, lanjutnya, Polres Batu Bara sedang berkoordinasi dengan Polres Asahan dan Tanjung Balai serta Tebing Tinggi untuk mengetahui sejauh mana sepak terjang para tersangka.

“Perlu saya tegaskan, Polres Batu Bara  komitmen memberantas narkoba. Karena itu saya ajak masyarakat untuk ikut memberantas narkoba. Tolong beri informasi agar dapat kita tumpas karena tanpa bantuan masyarakat kasus narkoba sulit diberantas,” tegasnya.

Sementara itu, untuk kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana hingga 20 tahun atau seumur hidup.(ltw/nt)