Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Langkat Tangkap Pelaku '31' Saat Ngumpet di Rumah Pamannya

Selasa, 30 Januari 2024 | 13:24 WIB Last Updated 2024-01-30T06:24:11Z

ARN24.NEWS --
Polres Langkat meringkus seorang pelaku perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, kemarin. Penangkapan ini sendiri dipimpin Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Dedi Mirza saat pelaku berada di Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang. 

Disebutkan, perbuatan pelaku inisial F dilakukan di Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat. Ada pun korban inisial M (7) warga Secanggang sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/14/I/2024/SPKT/POLRES LANGKAT /POLDA SUMATERA UTARA tanggal 11 Januari 2024.

Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat melalui Kasi Humas AKP Rajendra Kusuma menjelaskan pelaku diringkus di rumah pamannya di Hamparan Perak. 

"Namun tambah AKP Rajendra sebelum menangkap tersangka tentunya ada alat bukti yang harus diperoleh terlebih dahulu, yang ini sifatnya wajib seperti hasil visum," ujarnya.

Terhadap pelaku disangkakan perkara persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1,2) Sub Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (mtc/nt)