Notification

×

Iklan

Iklan

Sabu 41,24 Gram: Pemuda 24 Tahun Nyangkut di Tangan Sat Narkoba Polres Simalungun

Senin, 22 Januari 2024 | 22:06 WIB Last Updated 2024-01-22T15:06:56Z

ARN24.NEWS --
 Satuan Narkoba Polres Simalungun mengamankan seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu di Huta VII, Nagori Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Senin (22/1/2024). 

Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, mengakui penangkapan tersebut. "Tindakan yang diambil oleh para personil kami di lapangan adalah langkah konkret dalam menindaklanjuti informasi yang diberikan oleh warga masyarakat yang peduli akan masa depan anak bangsa," ujar orang nomor satu di Polres Simalungun.

AKBP Choky Sentosa Meliala juga menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkoba untuk berkembang di Simalungun. 

Dia juga mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat yang telah membantu kinerja kepolisian dengan memberikan informasi penting.

 "Kami mengajak semua lapisan masyarakat untuk terus bersinergi dengan aparat dalam menjaga kondusivitas dan keselamatan lingkungan dari pengaruh narkoba," katanya.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan, patroli, dan razia untuk mencegah masuk dan berkembangnya narkoba di Simalungun. Dia juga menghimbau kepada orang tua untuk selalu mengawasi anak-anaknya dan membekali mereka dengan pengetahuan serta pemahaman yang cukup terkait bahaya narkoba.

"Marilah kita sama-sama menjadikan Simalungun sebagai kabupaten yang bersih dari narkoba serta lingkungan yang aman dan nyaman untuk tumbuh kembang generasi penerus bangsa," tutup AKBP Choky Sentosa Meliala dengan semangat.

Sementara itu Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldi Pane, SH., menjelaskan kronologi penangkapan,

 "Berbekal laporan dari masyarakat setempat mengenai dugaan kegiatan peredaran narkoba, tim Sat Narkoba yang dipimpin oleh Iptu Dian Putra melakukan serangkaian pengintaian di lokasi tersebut," terangnya. 

"Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 15 bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 41,24 gram, dompet bermotif merah jambu, plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp.450.000 dari penjualan narkoba, sebuah bong, dan timbangan digital," urainya. 

Setelah interogasi awal,  pelaku mengaku kepada petugas terkait kepemilikan narkotika. Tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk penyidikan lebih lanjut. 

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait aktivitas ilegal di lingkungan mereka demi keamanan dan kesejahteraan bersama. Kemaun untuk menjaga keutuhan sosial dan menghindarkan generasi muda dari pengaruh narkoba menjadi prioritas dalam menjaga keamanan wilayah.(war)