Notification

×

Iklan

Iklan

Samosir Geger!!! Ponakan Tewas Dibantai Paman

Minggu, 21 Januari 2024 | 17:46 WIB Last Updated 2024-01-21T10:46:07Z

ARN24.NEWS --
Di usia senja, seorang pria bermukim di Kabupaten Saosir harus menjalani hidup di balik jeruji besi. Disanksi Pasal 351 ayat 1 KUHPidana Jo Pasal 338 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Pun demikian laki itu sepertinya merasa puas. Pasalnya, emosi terpendam yang selama ini ada di dada telah terlampiaskan. 

Perkelahian hingga berujung maut itu tepatnya di salah satu kebun warga di Desa Hutarihit, Kecamatan Nainggolan, Kabupaten Samosir. Kisah kelam menerpa pria gaek mendekam di penjara tersebut dialami Martua Manullang. Meski umurnya 56 tahun namun menang duel lawan keponakannya, Sahala Mardongan Siringorongo. 

Sang ponakan yang diketahui berusia 49 tahun tersebut tewas bersimbah darah di kebunnya sendiri, usai dibantai Martua Manullang lewat senjata tajam yang digenggamnya. Keterangan diperoleh, Minggu (21/1/2024), bahwa perselisihan antara paman dan keponakan tersebut terjadi sehari kemarin. 

Awalnya, Sabtu (20/1/2024) pagi. Manullang seperti biasanya menyantap sarapan di rumahnya. Setelah itu barulah dia mempersiapkan peralatan untuk dibawa ke kebun. Di kebun miliknya ditanami kopi. Dan dari hasil kebun kopi itulah Manullang menghidup keluarganya. 

Nah, sampai di area kebun, Manullang sedikit heran. Sebab sang ponakan, selaku korban telah menanami pohon kopi di perlintasan jalan masuk ke tempatnya mencari nafkah. Seketika Manullang menengur Siringoringo supaya jangan menanam pohon kopi di jalan masuk ke kebunnya itu. 

Kuat dugaan, Siringoringo merasa tak senang. Perang mulut saling mengklaim pembenaran terjadi di kebun itu. Hanya saja, pertengkaran tersebut bukan mencari solusi malah berakhir pertikaian. Karena sudah saling tegang, alhasil keduanya berduel. 

Mereka masing-masing memegang parang. Saat menghindar dari serangan Siringoringo, rupanya parang Manullang menghantam tubuh keponakannya. Blessss, darah bercucuran. Siringoringo pun terjatuh. Belum puas, Manullang kembali menghajar Siringoringo. Kini, tubuhnya dibacoki membabibuta. 

Siringoringo kehabisan darah. Dia pun akhirnya menghembuskan napas terakhir. Usai perang maut antar paman dan keponakan tersebut, laporan diterima pihak Polsek Onanrunggu. Selanjutnya diteruskan ke Polres Samosir. Menerima kabar menghebohkan dari warga, petugas langsung meluncur ke TKP. 

Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman melalui Kasatreskrim AKP Natar Sibarani didampingi Kasi Humas Brigadir Vandu Marpaung, tak menampik adanya seorang petani tewas di TKP. 

"Setiap kali MM melintas di lahan milik korban sejak dua bulan terakhir, korban sering menutup jalan masuk ke ladang MM. Tersangka sakit hati dan selalu ribut ketika ketemu korban," terang Natar. 

Korban yang mengalami luka bacok di sejumlah bagian tubuh. Korban juga ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di lokasi kejadian. Warga sekitar yang melihat kejadian itu segera menghubungi pihak kepolisian. 

"Di TKP, korban kita temukan sudah meninggal dunia dengan posisi telungkup. Korban mengalami tiga bagian luka bacokan, satu di bagian kepala dan dua lagi di perut. Saat itu juga, tersangka berhasil kita amankan dirumahnya beserta barang bukti," sebut AKP Natar Sibarani.

"Sebelumnya kita juga telah meminta keterangan saksi. Yakni inisial BS, JS, DS, JS. Modus pembunuhan diduga pelaku sakit hati dikarenakan permasalahan akses jalan menuju ladang milik terduga pelaku ditutup korban," imbuh Natar. 

Untuk pelaku sendiri, lanjutnya, telah diamankan tak jauh dari lokasi kejadian. "Barang bukti berupa parang, sandal berwarna coklat dan warna hitam, dan topi sudah kita sita," ujarnya. Sedangkan mayat korban telah dievakuasi dan dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk dilakukan autopsi. 

“Telah terjadi  dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 Ayat 1 ke 3 Subs Pasal 338 KUHPidana di Perladangan Kopi tepatnya di Dusun II, Desa Huta Rihit Kecamatan Nainggolan Kabupaten Samosir,” ungkapnya sembari memastikan bahwa korban dan pelaku ada kaitan keluarga. (hrs/nt)