Notification

×

Iklan

Iklan

Sosok Dwi Ngai Sinaga, Pengacara Asal Medan yang Sukses Menangkan Prapid dan Kasus Besar

Senin, 01 Januari 2024 | 15:44 WIB Last Updated 2024-01-01T08:48:05Z

Pengacara asal Medan, Dwi Ngai Sinaga (tengah) saat melakukan pendampingan hukum kepada masyarakat kecil. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
-- Dwi Ngai Sinaga SH MH, pengacara kondang asal Kota Medan, belum lama ini menjadi sorotan lantaran berhasil memenangkan gugatan Praperadilan (Prapid) melawan Polrestabes Medan.


Berkat pria kelahiran 26 Desember itu, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Medan, Fauzul Hamdi pun mengabulkan permohonan Prapid tersebut dan menyatakan penetapan tersangka kasus dugaan penggelapan dan penipuan senilai Rp12 miliar yang dituduhkan kepada Yossy Efrilia Susanti tidak sah.


Dalam amar putusannya yang dibacakan pada Kamis (7/12/2023) lalu, hakim Fauzul Hamdi juga memerintahkan Penyidik Polrestabes Medan (Termohon) untuk menghentikan penyidikan perkara polisi Nomor: LP/B/2940/IX/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tanggal  02 September 2023 atas nama Pelapor Mikhael.


Selain itu, hakim Fauzul Hamdi juga menyatakan bahwa penangkapan terhadap Yossy (Pemohon) sebagai tersangka oleh Penyidik Polrestabes Medan (Termohon) dinyatakan tidak sah.


“Menyatakan segala putusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh Termohon yang berbeda dengan penetapan termohon pada penetapan sebagai tersangka hingga penangkapan dan penahanan adalah tidak sah," sebut hakim Fauzul Hamdi.


Sukses Menangkan Kasus Besar 

Selain itu, Dwi Ngai Sinaga juga sukses menangani kasus besar yang sempat menghebohkan diantaranya perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Dwi Ngai Sinaga ketika menjalani sidang untuk memberikan pembelaan terhadap kedua terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Medan beberapa waktu lalu. (Foto: Istimewa)

Dalam perkara itu, Dwi Ngai Sinaga selaku kuasa hukum dari terdakwa Sunardi alias Gundok (44) dan Syafwan Habibi (36) yang merupakan anggota Ikatan Pemuda Karya (IPK) berhasil membuktikan bahwa perkara tersebut tidak bisa diadili alias nebis de in idem.


Dalam fakta persidangan, Dwi Ngai Sinaga selaku kuasa hukum kedua terdakwa berhasil membuktikan fakta tersebut, sehingga majelis hakim yang diketuai Abdul Kadir pun menjatuhkan vonis bebas terhadap kedua terdakwa.


Majelis hakim dalam nota putusannya, pada Rabu 24 Maret 2021, menyatakan dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat diterima dan memerintahkan JPU untuk mengeluarkan para terdakwa dari tahanan setelah putusan ini diucapkan.


Dalam nota putusannya, majelis hakim menilai perkara pembunuhan tersebut adalah nebis de in idem. Artinya, terdakwa tidak dapat diadili lebih dari satu kali atas satu perbuatan atau kasus yang sama yakni, perkara tersebut telah diadili dan diputus pada perkara sebelumnya baik objek, subjek dan locus (tempat) yang sama.


Putusan itu jauh lebih rendah dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 6 tahun.


Menggapai vonis bebas tersebut, Dwi Ngai Sinaga mengapresiasi putusan hakim yang membebaskan kliennya dari dakwaan Penuntut Umum.


Dikatakannya, apabila merujuk dari awal mula perkara ini, pihaknya melihat adanya kejanggalan dan terkesan dipaksakan.


Sebab, perkara tersebut melanggar asas hukum ne bis in idem yakni, perkara tersebut telah diadili dan diputus majelis hakim pada perkara sebelumnya baik objek, subjek dan locus (tempat) yang sama.


Kemudian, kasus pembunuhan di Kabupaten Samosir terhadap Raja Adat, Rianto Simbolon, pada tahun 2020 silam, yang juga sempat menghebohkan tanah air khususnya Sumatera Utara.


Dwi Ngai Sinaga saat memberikan pendampingan hukum kepada anak-anak korban pembunuhan di Kabupaten Samosir, beberapa waktu lalu. (Foto: Istimewa)

Ketika itu, Dwi Ngai Sinaga sebagai kuasa hukum keluarga korban. Dalam kasus tersebut, polisi dengan cepat menangkap dan menetapkan 6 orang sebagai tersangka. 


Dari 6 tersangka, 5 orang telah dijatuhi hukuman masing-masing selama 19 dan 20 tahun penjara. Sementara satu orang masih DPO. 


Kendati demikian, Dwi Ngai Sinaga merasa kurang puas atas putusan tersebut, yang menilai para terdakwa seharusnya dijatuhi hukuman yang setimpal yakni pidana mati.


Dwi Ngai Sinaga mengaku bahwa dirinya bukan semata-mata bernafsu memenjarakan orang, namun demi tegaknya keadilan untuk tujuh orang anak korban yang masih kecil sudah menjadi yatim piatu.


Selain itu, atas perbuatan para terdakwa,  

secara tidak langsung sudah menghilangkan paksa hak dan tumbuh kembangnya anak. 


Meski baru 10 tahun berprofesi sebagai pengacara, tak hanya kasus pembunuhan yang ditanganinya, Dwi Ngai Sinaga juga pernah menjadi kuasa hukum Jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Jalan Pabrik Tenun Medan.


Dwi Ngai Sinaga ketika mendampingi Jemaat HKBP Pabrik Tenun untuk mencari keadilan di Polda Sumut beberapa waktu lalu. (Foto: Istimewa)

Ketika itu, Ia mendampingi masyarakat kecil untuk mencari keadilan di Polda Sumut, pada Senin (20/2/2023).  Lalu, pada Bulan April 2023, Ia juga pernah membantu dan mendampingi para nasabah selaku korban dugaan penipuan berkedok travel umroh.


Selain dikenal sebagai pengacara kondang asal Medan yang selalu mendampingi masyarakat untuk mendapatkan keadilan, Dwi Ngai Sinaga juga dikenal sebagai aktivis yang kritis, idealis, sekaligus pejuang gigih demokrasi.


Dwi Ngai Sinaga ketika mendampingi masyarakat kecil korban kasus dugaan penipuan berkedok travel umroh, beberapa waktu lalu. (Foto: Istimewa)


Profil Dwi Ngai Sinaga

Diketahui, pria bernama lengkap Dwi Natal Ngai Santoso Sinaga SH MH ini lahir di Kota Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.


Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ikatan Pemuda Karya (IPK) Sumatera Utara (Sumut) itu merupakan pria kelahiran 26 Desember 1986.


Dwi Ngai Sinaga merupakan lulusan SMA Negeri 1 Kisaran. Setelah lulus SMA, Dwi Ngai Sinaga kemudian menyelesaikan perguruan tinggi Strata 1 (S1) di Fakultas Hukum (FH) di Universitas HKBP Nommensen Medan pada tahun 2009.


Tak lelah belajar, Dwi Ngai Sinaga kembali melanjutkan sekolahnya, mengambil studi Magister Hukum (S2) di Universitas Sumatera Utara (USU) dan lulus pada tahun 2012. 


Kemudian pada tahun 2023, Dwi Ngai Sinaga terpilih menjadi Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Rumah Bersama Advokat (RBA) Kota Medan Periode 2024-2028.


Ia terpilih setelah meraih suara terbanyak dalam Musyawarah Cabang (Muscab) II DPC Peradi RBA Medan yang digelar di Hotel Grand City Hall Medan, Sabtu (14/10/2023).


Selanjutnya, Dwi Ngai Sinaga akan dilantik langsung oleh Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPN) Peradi RBA, Luhut M.P. Pangaribuan pada 03 Februari 2024 mendatang. (rfn)