Notification

×

Iklan

Iklan

Tok!!! Tak Cuma Gaji, 2024 Ini PNS Juga Dapat Jatah Uang Makan

Selasa, 16 Januari 2024 | 14:12 WIB Last Updated 2024-01-16T07:12:06Z

ARN24.NEWS -- 
Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani aturan besaran uang makan untuk PNS di tahun 2024 ini, Selasa  (16/1/2024).

Sebagai Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani berwenang untuk menentukan uang makan bagi PNS yang berlaku mulai 2024.
 
Menkeu Sri menuangkan besaran uang makan PNS di tahun 2024 tersebut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Uang makan yang diberikan Sri Mulyani tersebut merupakan biaya makan yang disediakan Negara bagi Pegawai Negeri Sipil. 

Sebagai bentuk penghargaan kepada PNS karena telah memberikan waktu dan tenaga untuk mengabdi kepada bangsa dan negara.

Perhitungan uang makan bagi PNS tersebut berdasarkan dari jumlah hari kerja masing-masing PNS pada bulan berkenaan.
 
Pemberian uang makan bagi PNS dari Menkeu Sri Mulyani tersebut di luar dari gaji pokok yang diterima setiap bulannya.

Dibayarkan sesuai dengan jumlah hari kerja masing-masing PNS setiap awal bulan bersamaan dengan pembayaran gaji pokok.
 
Selain itu uang makan ini juga diberikan kepada PNS di luar dari tunjangan-tunjangan lainnya yang menjadi hak PNS.

Sehingga jika dalam bulan berkenaan PNS bekerja selama 25 hari kerja, maka uang makan yang berhak didapat akan dikalikan 25. (saze/nt)