Notification

×

Iklan

Iklan

182 Mahasiswa Dikukuhkan Sebagai Renjani Kanwil DJP Sumut I

Sabtu, 03 Februari 2024 | 04:23 WIB Last Updated 2024-02-02T21:23:49Z
Renjani Tax Centre USU seusai pengukuhan Renjani Kanwil DJP Sumut I 2024 di Aula Istana Maimun. (ust)

ARN24.NEWS --
Kepala Kanwil DJP Sumut I, Arrieded Mindra melepas dan mengukuhkan Relawan Pajak Untuk Negeri (Renjani) di Aula Istana Maimun, kemarin. Relawan Pajak yang dikukuhkan berasal dari 9 Tax Centre yang berada di lingkungan Kanwil DJP Sumut I. 

Di antaranya, Tax Centre USU, Tax Centre UMSU, Tax Centre Universitas Pembangunan Panca Budi, Tax Centre Univertias Methodist Indonesia, Tax Centre Univiversitas HKBPNommensen, Tax Centre UMN Al Washliyah Medan, Tax Centre Politeknik Wilmar Bisnis Indonesia, Tax Centre Politeknik Negeri Medan dan Tax Centre IBBI.

Pada kesempatan itu Kepala Kanwil DJP Sumut I, Arrieded Mindra mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kesediaan Tax Centre perguruan tinggi yang mendukung program Renjani 2024. 

"Ini merupakan program nasional dari DJP untuk menjadikan mahasiswa dan perguruan tinggi sebagai mitra DJP melayani masyarakat dalam memenuhi hak dan kewajibannya sebagai wajib pajak terutama dalam pengisian SPT PPh OP Tahun 2023 melalui E-Filing yang paling lambat harus dilaporkan pada 31 Maret 2024," terangnya.

Dia berharap agar para mahasiswa yang menjadi Relawan Pajak dapat maksimal dalam menjalankan tugas serta menjadikan program ini sebagai arena pembelajaran bagi mahasiswa dalam menghadapi dunia kerja maupun melayani masyarakat.

"Keterlibatan mahasiswa dan Tax Centre dalam Program Renjani 2024 ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan para wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya," ulasnya.

Kepada petugas DJP, Arrieded Mindra menghimbau agar para petugas DJP selalu memberikan bimbingan dan arahan kepada para Relawan Pajak agar mereka mampu menjalankan tugasnya dengan baik.

Pada tahun 2024 ini tugas Relawan Pajak bertambah seiring dengan berlakunya Undang – Undang No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Salah satu amanat dari UU HPP ini adalah pemadanan NIK menjadi NPWP oleh para Wajib Pajak. 

Diketahui, Renjani mahasiswa Kanwil DJP Sumut I tahun 2024 ini berjumlah 182 mahasiwa telah lulus dalam seleksi, baik tertulis mau pun wawancara yang diadakan oleh DJP. Secara rinci, Tax Centre USU mengirimkan 78 mahasiswa, Tax Centre Politeknik Wilmar Bisnius Indonesia sebanyak 36 mahasiswa, Tax Centre Universitas HKBP Nommensen sebanyak 35 mahasiswa. 

Lalu, Tax Centre Universitas  Methodist Indonesia 10 mahasiswa, Tax Centre UMN Al Washliyah 9 mahasiswa, Tax Centre Politenik Negeri Medan 9 mahasiswa, Tax Centre IBBI 3 mahasiswa, Tax Centre UMSU 1 mahasiswa dan Tax Centre Univesitas Pembangunan Panca Budi Medan 1 mahasiswa.
 
Secara simbolis Kepala Kanwil DJP Sumut I, Arridel Midra menyerahkan dan menyematkan tanda pengenal serta rompi Relawan Pajak kepada perwakilan mahasiswa yang hadir secara langsung. 

Hadir pada kegiatan itu Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Sumut I Lusi Yuliani, Kepala KPP Pratama dan Madya di lingkungan Kanwil DJP Sumut I, pimpinan dan pengelola Tax Centre di lingkungan Kanwil DJP Sumut I tergabung dalam DPW Pertapsi Sumut, pengurus DPP Pertapsi Indra Efendi Rangkuti, para PIC dari seluruh KPP Pratama dan Madya di lingkungan Kanwil DJP Sumut I yang akan menjadi pembimbing sekaligus pengarah dalam kegiatan Relawan Pajak 2024. (saze)