(Foto: Ilustrasi)
ARN24.NEWS – KPU bakal melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 2 TPS di Medan. Berikut jadwal pelaksanaan PSU di 2 TPS di Medan.
Ketua KPU Medan Mutia Atiqah mengatakan pelaksanaan PSU tersebut akan digelar pada Rabu (21/2/2024) mendatang. PSU digelar di 2 TPS tersebut di hari yang sama.
“Direncanakan tanggal 21 Februari 2024 (PSU akan dilaksanakan),” kata Mutia Atiqah, Minggu (18/2/2024).
Petugas KPPS kembali memberikan surat pemberitahuan untuk memilih ulang kepada warga di 2 TPS tersebut. Sehingga warga akan yang terdaftar sebagai daftar pemilih tetap (DPT) di 2 TPS itu mengetahui adanya PSU.
“Jadi masyarakat nanti akan mendapatkan C pemberitahuan lagi, hanya saja di situ disebutkan C pemberitahuannya pemungutan suara ulang,” ucapnya.
Surat suara nantinya juga akan tertera PSU untuk membedakan dengan surat suara yang lama. Pelaksanaan PSU akan sama mulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB
“Surat suaranya juga nanti surat pemungutan ulang, waktu pemilihan sama seperti pemilihan reguler Pemilu kemarin,” ujarnya.
Sebelumnya, KPU Kota Medan mendapati ada puluhan pemilih bermasalah di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS). KPU menyebutkan kemungkinan akan dilakukan PSU di dua TPS tersebut.
Ketua KPU Medan Mutia Atiqah mengatakan informasi permasalahan di dua TPS itu diketahui, Rabu (14/2/2024). Mutia menjelaskan pertama di TPS 21, di Jalan Pabrik Tenun, Kecamatan Medan Petisah.
“Diterima informasi adanya 37 orang pemilih yang tidak masuk dalam DPT namun diperbolehkan oleh KPPS untuk melakukan pemilihan. Mereka hanya pakai satu surat suara, Pilpres,” kata Mutia, Rabu (14/2/2024).
“Di situ, mereka ini dimasukkan dalam kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK). Tetapi KTP-nya bukan KTP Medan atau KTP wilayah Medan Petisah. Sedangkan kategori DPK boleh menggunakan KTP apabila dia warga setempat dan tidak terdaftar di DPT. Artinya, terjadi kesalahan,” sambungnya.
Mendapati informasi itu, pihaknya langsung turun ke lokasi untuk mengkroscek kejadian tersebut. Hasilnya, proses pemilihan itu bermasalah sehingga sejumlah pihak terkait seperti Bawaslu, Panwascam, PPK, PPS, serta lainnya melakukan musyawarah di lokasi.
“Penghitungan suara di TPS itu dihentikan. Dari musyawarah itu, kami mengambil sikap ke depannya. Kemungkinan, ini akan dilakukan PSU (pemungutan suara ulang). Tapi harus ada prosedurnya. Kalau ini untuk satu surat suara aja, Pilpres,” jelasnya.
Kedua, terjadi di TPS 05, Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor. Mutia menyampaikan ada 16 orang pemilih yang bermasalah karena datang hanya membawa C Pemberitahuan tanpa ada KTP dan diterima oleh KPPS.
“Dan mereka (16 orang) secara bergerombol menggunakan C Pemberitahuan diterima dan melakukan pencoblosan untuk kelima surat suara. Kemudian, satu per satu orang membawa KTP atas nama yang serupa dengan C Pemberitahuan,” ucapnya.
“Ini yang menjadi indikasi kenapa didapati ada nama yang sama. Yang satu hanya membawa C Pemberitahuan, sedangkan yang satu hanya membawa KTP. Di situ persoalannya. Sehingga ditemukan ada nama yang sama dengan orang yang berbeda,” tandasnya. (dts/sh)