Notification

×

Iklan

Iklan

Jatanras Polres Simalungun Bekuk Janda Sikat Barang Berharga Milik Perjaka

Sabtu, 10 Februari 2024 | 19:59 WIB Last Updated 2024-02-10T12:59:58Z

ARN24.NEWS --
Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil mengungkap pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi pada Jumat (5/2/2024) malam, di dalam Lapangan Stadion Perdagangan Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar Lutfi, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa kejadian pencurian tersebut dilakukan oleh seorang wanita. 

"Pelaku pencurian berinisial NL (44) yang merupakan warga Kampung Bah Bayu Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun," ucap AKP Ghulam, Sabtu (10/2/2024).

Dijelaskan, kejadian di dalam Lapangan Stadion Perdagangan, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, saat korban berinisial R (42) warga Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar   Kabupaten Simalungun memutuskan untuk berkencan dengan NL yang baru dikenalnya melalui sosial media facebook.

Ketika bertemu, pelaku NL mengaku berusia 38 tahun yang merupakan janda yang tinggal di nagori Landbow, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Sesampainya di TKP, NL dan R mencari tempat untuk menghabiskan waktu dan menikmati makanan dan minuman yang sudah dibeli sebelumnya, Selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB, R mengajak pulang NL. Tapi ketika akan pulang, korban tak menemui kunci kontak di saku celananya. 

Kemudian pelaku meminta korban untuk mencari kunci tersebut di sekitar lokasi. Sedangkan pelaku tetap berada di dekat sepeda motor. Sekira 5 menit, korban mencari kunci, namun nyatanya pelaku sudah kabur.

Pelaku memboyong sepeda motor ke arah kota Perdagangan bersama barang berharga milik korban.

"Atas kejadian tersebut korban bersama adiknya langsung membuat laporan polisi di Polsek Perdagangan dan langsung ditindak lanjuti Unit Jatanras untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, Kamis (8/2/2024) sekira 11.00 WIB, personil Unit I opsnal Jatanras mengetahui keberadaan pelaku di Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun dan langsung melakukan pengejaran," terangnya.

Pelaku berhasil ditangkap dan menyita barang bukti berupa handphone merk Oppo CPH1803 dan dompet hitam yang berisi KTP milik dari korban

Pelaku mengaku perbuatan yang dilakukan karena terdesak ekonomi. Dia pun bilang sepeda motor korban sudahbdigadai kepada seorang pria inisial A. Upaya penelusuran terhadap A dilakukan di Nagori Laras, Kecamatan Bandar Huluan.

"Nmun, sampai dengan Jumat, 9 Februari 2024, pria inisial A itu belum berhasil ditemukan," jelas AKP Ghulam.

Atas kejadian ini korban mengalami kerugian diperkirakan sebesar Rp 15.500.000. "Pelaku saat ini telah diamankan di kantor Unit I Jatanras Satreskrim Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut, " pungkas AKP Ghulam.

Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar Lutfi menegaskan akan terus melakukan pengembangan kasus ini dan berusaha keras untuk mengembalikan barang-barang milik korban serta mendapatkan informasi lebih lanjut tentang keberadaan A. (war)