Notification

×

Iklan

Iklan

Kejari Medan Limpahkan Berkas Perkara Anggota Bawaslu Azlan Hasibuan ke Pengadilan Tipikor

Selasa, 13 Februari 2024 | 16:00 WIB Last Updated 2024-02-13T09:00:00Z

Tim JPU melimpahkan berkas perkara dugaan Korupsi terkait pemerasan caleg ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa (13/2/2024). (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah melimpahkan berkas perkara dugaan Korupsi terkait pemerasan Calon Anggota Legislatif (Caleg) Kota Medan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (13/2/2024).


Adapun yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut yakni anggota Bawaslu Medan Nonaktif Azlansyah Hasibuan dan temannya, Fahmy Wahyudi Harahap.


Hal itu dibenarkan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Medan Dapot Dariarma SH MH ketika dikonfirmasi arn24.news, Selasa siang. 


"Iya benar, hari ini tim Pidsus Kejari Medan telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan," kata Dapot Dariarma.


Usai pelimpahan, lanjut Dapot, pihaknya kini menunggu surat penetapan dari Pengadilan untuk mengetahui kapan dimulainya persidangan. 


"Kini, kita tinggal menunggu surat penetapan untuk jadwal persidangan," ucap mantan Kasi Pidum Kejari Kota Tangerang itu.


Diberitakan sebelumnya, kedua terdakwa diamankan karena diduga melakukan pemerasan terhadap calon legislatif anggota DPRD Medan.


Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHPidana. (rfn)