Notification

×

Iklan

Iklan

Metik Sepeda Motor di Alfamidi, Ya Gol-Lah

Kamis, 08 Februari 2024 | 21:14 WIB Last Updated 2024-02-08T14:15:06Z

ARN24NEWS --
Seorang pelaku pencurian sepeda motor bernama Rian Pratama alias Rian (24) warga Jalan Nusantara Gang Dame 9, Kecamatan Percut Seituan diringkus team Reskrim Polsek Delitua di Jalan STM teoatnya di parkiran Alfamidi, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Medan Johor.

Pelaku dibekuk atas laporan korbanya Ryan Maulana Gurusinga warga Jalan Dusun VI,  Medan Sinembah, Kecamatan Tanjung Morawa sesuai LP/76/II/2024/SPKT Polsek delitua/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, Rabu (7/2_2024).

Data didapat di Polsek Delitua, Kamis (8/2/2024) awanya sepeda motor korban di parkirkan di depan toko Alfamidi Jalan STM  Lalu korban istirahat di lantai 2 Alfamidi, kemudian korban mendengar ribut-ribut.  Korban pun turun ke bawah dan ada 2 orang berkelahi. 

Pegawai Alfamidi bernama Ifan mengatakan sepeda motor korban mau dicuri orang yang berkelahi itu.  

Bertepatan pada saat itu personel Unit Reskrim dipimpin Panit Reskrim Ipda Syawal Sitepu melaksanakan patroli hunting mendengar adanya keributan warga tentang adanya maling sepeda motor. 

Takut terjadi hal yang tak diinginkan, personel membawa pelaku ke RS. Bhayangkara guna perawatan dikarenakan kepala pelaku mengalami luka dan berdarah. 

Sedangkan sepeda motor milik korban diboyong ke Mako Polsek Delitua guna proses lanjut. Kapolsek Delitua Kompol Dedy Darma melalui Panit Reskrim Ipda Syawal Sitepu, membenarkan penangkapan pelaku.

"Benar bang,saat ini pelaku sudah kita tahan beserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda beat street warna hitam No pol BK 3063 MBM dan satu buah kunci T.untuk menanggung perbuatannya pelaku di sangkakan undang undang yang berlaku dengan ancamat paling rendah lima tahun penjara," jelasnya. (edt)