Notification

×

Iklan

Iklan

Penetapan Gaji Honorer, Sumut: Rp 2,9 Hingga Rp 3,2 Juta

Selasa, 20 Februari 2024 | 19:51 WIB Last Updated 2024-02-20T12:51:02Z

ARN24,NEWS --
Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati, resmi menetapkan gaji honorer di seluruh provinsi se-Indonesia. Gaji tenaga honorer tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2024.

Berdasarkan PMK tersebut, terdapat empat golongan tenaga honorer yang gajinya resmi diteken oleh Menkeu Sri Mulyani. Golongan tenaga honorer tersebut diantaranya satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti yang bekerja di instansi pemerintah.

Berikut gaji tenaga honorer di seluruh provinsi di Indonesia yang resmi ditetapkan oleh Menkeu Sri Mulyani, Selasa (20/2/2024):

1. Provinsi Aceh
- Satpam dan pengemudi: Rp4.020.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.654.000

2. Provinsi Sumatera Utara
- Satpam dan pengemudi: Rp3.247.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.952.000

3. Provinsi Riau
- Satpam dan pengemudi: Rp3.741.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.401.000

4. Provinsi Kepulauan Riau
- Satpam dan pengemudi: Rp3.984.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.622.000

5. Provinsi Jambi
- Satpam dan pengemudi: Rp3.389.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.081.000

6. Provinsi Sumatera Barat
- Satpam dan pengemudi: Rp3.211.000
- Gaji honorer petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.919.000

7. Provinsi Sumatera Selatan
- Satpam dan pengemudi: Rp3.931.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.574.000

8. Provinsi Lampung
- Satpam dan pengemudi: Rp3.039.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.763.000

9. Provinsi Bengkulu
- Satpam dan pengemudi: Rp2.849.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.590.000

10. Provinsi Bangka Belitung
- Satpam dan pengemudi: Rp4.200.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.818.000

11. Provinsi Banten
- Satpam dan pengemudi: Rp3.175.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.887.000

12. Provinsi Jawa Barat
- Satpam dan pengemudi: Rp3.777.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.433.000

13. Provinsi D.K.I. Jakarta
- Satpam dan pengemudi: Rp5.615.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp5.104.000

14. Provinsi Jawa Tengah
- Satpam dan pengemudi: Rp2.280.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.073.000

15. Provinsi D.I. Yogyakarta
- Satpam dan pengemudi: Rp2.425.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.205.000

16. Provinsi Jawa Timur
- Satpam dan pengemudi: Rp4.135.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.759.000

17. Provinsi Bali
- Satpam dan pengemudi: Rp3.217.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.924.000

18. Provinsi Nusa Tenggara Barat
- Satpam dan pengemudi: Rp2.826.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.569.000

19. Provinsi Nusa Tenggara Timur
- Satpam dan pengemudi: Rp2.531.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.301.000

20. Provinsi Kalimantan Barat
- Satpam dan pengemudi: Rp3.117.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.834.000

21. Provinsi Kalimantan Tengah
- Satpam dan pengemudi: Rp3.731.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.392.000

22. Provinsi Kalimantan Selatan
- Satpam dan pengemudi: Rp3.753.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.412.000

23. Provinsi Kalimantan Timur
- Satpam dan pengemudi: Rp3.867.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.515.000

24. Provinsi Kalimantan Utara
- Satpam dan pengemudi: Rp4.191.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.810.000

25. Provinsi Sulawesi Utara
- Satpam dan pengemudi: Rp4.239.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.854.000

26. Provinsi Gorontalo
- Satpam dan pengemudi: Rp3.654.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.321.000

27. Provinsi Sulawesi Barat
- Satpam dan pengemudi: Rp3.443.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.130.000

28. Provinsi Sulawesi Selatan
- Satpam dan pengemudi: Rp4.038.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.671.000

29. Provinsi Sulawesi Tengah
- Satpam dan pengemudi: Rp3.044.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.767.000

30. Provinsi Sulawesi Tenggara
- Satpam dan pengemudi: Rp3.487.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.170.000

31. Provinsi Maluku
- Satpam dan pengemudi: Rp3.330.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.028.000

32. Provinsi Maluku Utara
- Satpam dan pengemudi: Rp3.627.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.297.000

33. Provinsi Papua
- Satpam dan pengemudi: Rp4.604.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp4.185.000

34. Provinsi Papua Barat
- Satpam dan pengemudi: Rp4.124.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.749.000

35. Provinsi Papua Selatan
- Satpam dan pengemudi: Rp4.604.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp4.185.000

36. Provinsi Papua Pegunungan
- Satpam dan pengemudi: Rp4.604.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp4.185.000.(saze/nt)