Notification

×

Iklan

Iklan

Penganiaya Pria di Griya Martubung Diringkus Polsek Medan Labuhan

Selasa, 20 Februari 2024 | 19:33 WIB Last Updated 2024-02-20T12:33:41Z

ARN24.NEWS --
Sejak diburu dari Oktober 2023, pelaku penganiaya terhadap korban BTS (34) warga Jalan Bakti Abri No 05 Lingkungan X, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, baru berhasil diringkus Polsek Medan Labuhan, Selasa (20/2/2024). 

Aksi penganiayaan itu sendiri terjadi di Perumnas Griya Martubung. Sedangkan pelaku Yosua (24) ditangkap di kawasan KIM III. 

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban melalui Kapolsek Medan Labuhan, Kompol PS Simbolon, mengakui pihaknya telah menjebloskan pelaku Yosua ke penjara. 

Pelaku diamankan berdasarkan informasi yang diperoleh oleh pihak kepolisian dan melakukan penindakan. Dari hasil interogasi, tersangka mengakui melakukan penganiayaan dengan cara memukul wajah korban.

"Saat ini tersangka masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh kronologi peristiwa dan motif di balik tindakan penganiayaan tersebut," ujar Kapolsek Medan Labuhan itu.

Tindakan penganiayaan merupakan pelanggaran serius yang harus ditindaklanjuti secara tegas oleh aparat kepolisian. Kepolisian mengingatkan bahwa tindakan kekerasan tidak akan ditoleransi dalam masyarakat dan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kapolsek Medan Labuhan juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu melaporkan segala bentuk tindak kekerasan atau pelanggaran hukum lainnya kepada pihak berwajib agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan adil. 

Dengan demikian, keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Medan Labuhan dapat tetap terjaga 
dengan baik. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kini pelaku ditahan di Makopolsek 
Medan Labuhan. (saze/nt)