Notification

×

Iklan

Iklan

Polda Sumut Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi di Disdik Batubara

Senin, 05 Februari 2024 | 16:01 WIB Last Updated 2024-02-05T09:01:37Z

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda Sumut menetapkan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Batubara berinisial AH sebagai tersangka dugaan korupsi seleksi pengadaan pegawai pemerintah dan perjanjian kerja (PPPK) guru honorer.


"Kadisdik Batubara AH bersama Sekretarisnya DT dan Kabid Ketenagaan RZ sebagai tersangka dugaan korupsi PPPK guru honorer di lingkungan Pemkab Batubara," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi dalam keterangannya, Senin (5/2/2024).


Hadi mengungkapkan, penetapan tersangka itu setelah penyidik melakukan gelar perkara atas dugaan korupsi dalam rangka seleksi PPPK jabatan fungsional guru di Lingkungan pemerintah Kabupaten Batubara tahun anggaran 2023.


"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana," ungkapnya.


Hadi menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Kadisdik Batubara, Sekretaris Disdik Batubara dan Kabid Ketenagaan Disdik Batubara setelah penyidik mendapati dua alat bukti.


"Polisi menetapkan tersangka terhadap ketiga pelaku setelah memenuhi dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHPidana," tegas Hadi, seraya menyebutkan kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara itu masih terus didalami. (sh)