Notification

×

Iklan

Iklan

Polisi Pembekuk 3 Pelaku Bayaran Penganiaya dan Pembakar Mobil Wartawan Terima Penghargaan

Sabtu, 17 Februari 2024 | 11:38 WIB Last Updated 2024-02-17T04:38:52Z

Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut yang menerima penghargaan usai berhasil mengungkap kasus penganiayaan dan pembakaran mobil wartawan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, memberikan penghargaan kepada personel Subdit III Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Sumut karena berhasil mengungkap kasus penganiayaan dan pembakaran mobil wartawan.


Bertempat di Mapolda Sumut, Sabtu (17/2/2024) pagi, penghargaan berupa piagam itu pun diberikan kepada Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut Kompol Bayu Putra Samara, Kanit Subdit III Jatanras Kompol Eliakim Sembiring.


Kemudian, Panit II Subdit III Jatanras Iptu Sumarno Tampubolon, Panit II Unit III Subdit III Jatanras Ipda M Fahri Afrizal, Banit III Subdit III Jatanras Weli Hamonangan, dan Banit IV Subdit III Bripka Jaka Permadi.


Turut hadir dalam pemberian penghargaan itu Wakapolda Sumut Brigjen Pol Rony Samtana, Irwasda, Direktur Reskrimum Kombes Pol Sumaryono, serta Pejabat Utama.


"Penghargaan ini atas prestasi saudara-saudara karena berhasil mengungkap kasus kejahatan yang menjadi perhatian publik," ujar Kapoldasu.


Agung menegaskan, kepada seluruh personel Ditreskrimum Polda Sumut untuk dapat memberantas seluruh kejahatan di Sumatera Utara dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.


"Semoga penghargaan ini menjadi motivasi kepada seluruh personel dalam menjalan tugas sehingga prestasi tidak boleh ditinggalkan," pungkasnya. (sh)