Notification

×

Iklan

Iklan

Remas 'Burung' Pelaku, Nenek 70 Tahun di Dairi Selamat Dari Aksi Perkosaan Pemabuk

Jumat, 02 Februari 2024 | 11:04 WIB Last Updated 2024-02-02T04:04:58Z
Ilustrasi

ARN24.NEWS --
Ada-ada saja ulah pemuda 44 tahun, warga Desa Kodonkodon, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo ini. Dalam kondisi mabuk berat setelah minum tuak, ternyata konaknya melambung tinggi. Tak dapat gadis muda, malah yang tua pun nyaris disikat untuk melampiaskan hasratnya. 

Namun apa lacur, toh pria inisial JS ini pun gagal meluapkan hasratnya. Sebab, sang nenek 70 tahun selaku korban itu lebih dulu meremas kelamin alias 'burung' pelaku. Alhasil, bukannya happy malah JS harus berurusan dengan polisi. Ya, peristiwa itu sendiri terjadi di Kecamatan Silahisabungan, Kabupaten Dairi. 

Sang nenek inisial RS mengungkap kasus pelecehan seksual nyaris diperkosa itu kepada petugas Polres Dairi saat memberikan keterangan. Seperti dipapar Kapolres Dairi AKBP Agus Bahari melalui Kasat Reskrim AKP Meetson Sitepu didampingi KBO Reskrim Iptu Sumitro Manurung, kemarin. 

Awalnya, diterangkan, pada Jumat (26/1/2024) dini hari WIB. Ketika tidur, korban terbangun karena mendengar pintu rumah seperti ada yang mengetuk. Lalu korban bangkit dan mengintip dari balik jendela. Tapi tak ada tanda-tanda orang atau hewan berada di depan rumahnya. 

Tak lama berselang, kembali korban tersentak. Suara membuka pintu saat itu terdengar dari dapur rumahnya. Menduga ada hewan yang mencoba masuk ke dalam rumahnya, RS memberi kode suara sebagai tanda untuk mengusir hewan, 'husshh, husshh'.

Kemudian RS bangun dan kembali melakukan pengecekan, dan benar saja pintu belakang rumah sudah dalam kondisi terbuka. "Tanpa rasa curiga RS pun menutup pintu belakang rumah dan langsung kembali ke dalam kamar untuk tidur," ujarnya lagi.

Pelaku JS yang telah masuk lewat pintu belakang, ternyata sudah berada di dalam kamar RS. Melihat korban kembali tidur, pelaku JS langsung melancarkan aksinya dengan menindih tubuh korban.

"Merasa badannya ada yang menindih, RS membuka matanya dan melihat pelaku JS yang menindih tubuhnya," ucap Meetson. Pelaku JS kemudian melakukan aksi pencabulan kepada korban dengan cara mencumbui korban.

Diperlakukan tak senonoh, korban kemudian melakukan perlawanan dengan cara memasukkan tangan kanannya ke dalam mulut pelaku sampai berdarah. Akan tetapi pelaku tetap melancarkan aksinya. Dengan sekuat tenaga korban kembali melakukan perlawanan dengan cara meremas kemaluan pelaku sampai membuatnya mengerang kesakitan.

"Jadi, saat pelaku kesakitan, korban menggunakan kesempatan itu untuk lari keluar rumah dan meminta pertolongan kepada warga," ujarnya. Warga langsung terbangun dan mendatangi rumah korban. Disana warga mendapati pelaku JS. 

Mendengar teriakan tersebut, para warga pun kemudian mendatangi rumah korban dan mendapati pelaku JS yang kesakitan. "Terhadap pelaku kita kenakan Pasal 289dan atau Pasal 285 Jo Pasal 53 ayat (1) dari KUHPidana," ungkap Meetson.

Dari pengakuan pelaku perbuatan yang dilakukan dalam keadaan mabuk. Sebab sebelumnya pelaku minum tuak di kedai seberang jalan depan rumah korban. (mbc/nt)