Dwi Ngai Sinaga dilantik oleh Ketua Umum DPN Peradi Dr Luhut Pangaribuan di Ballroom Lantai I, Hotel Santika Dyandra Convention Centre, Sabtu (3/2/2024). (Foto: arn24.news) |
ARN24.NEWS – Pengacara kondang asal Kota Medan, Dwi Ngai Sinaga SH MH resmi dilantik sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Medan Periode 2024-2028.
Pria kelahiran 26 Desember itu, dilantik langsung oleh Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi, Dr Luhut MP Pangaribuan, SH, LLM, di Ballroom Lantai I, Hotel Santika Dyandra Convention Centre, Jalan Kapten Maulana Lubis, Kota Medan, Sabtu (3/2/2024).
Adapun pengurus DPC Peradi Medan Periode 2024-2028 yang dilantik yakni Dwi Ngai Sinaga SH MH sebagai Ketua, Gerald Partogi Siahaan SE, SH, MH, MM sebagai Sekretaris dan Jimmy Albertinus SH MH sebagai Bendahara.
Setelah dilantik, Dwi Ngai Sinaga bersama Sekretaris dan Bendahara DPC Peradi Medan mempercayakan, Andi Candra Nasution SH MH untuk mengemban tugas sebagai Direktur Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Peradi Medan.
Dalam susunan pengurus DPC Peradi Medan Periode 2024-2028 itu, berjumlah 75 orang. Sementara di Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Peradi Medan berjumlah 20 orang, dan seluruh anggota DPC Peradi Medan yang terdaftar kartu advokatnya sekitar 420 orang.
Sosok Dwi Ngai Sinaga
Diketahui, pria bernama lengkap Dwi Natal Ngai Santoso Sinaga SH MH itu lahir di Kota Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut).
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ikatan Pemuda Karya (IPK) Sumatera Utara (Sumut) itu merupakan pria kelahiran 26 Desember 1986.
Dwi Ngai Sinaga merupakan lulusan SMA Negeri 1 Kisaran. Setelah lulus SMA, Dwi Ngai Sinaga kemudian menyelesaikan perguruan tinggi Strata 1 (S1) di Fakultas Hukum (FH) di Universitas HKBP Nommensen Medan pada tahun 2009.
Tak lelah belajar, Dwi Ngai Sinaga kembali melanjutkan sekolahnya, mengambil studi Magister Hukum (S2) di Universitas Sumatera Utara (USU) dan lulus pada tahun 2012.
Kemudian pada tahun 2023, Dwi Ngai Sinaga terpilih menjadi Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Rumah Bersama Advokat (RBA) Kota Medan Periode 2024-2028.
Ia terpilih setelah meraih suara terbanyak dalam Musyawarah Cabang (Muscab) II DPC Peradi RBA Medan yang digelar di Hotel Grand City Hall Medan, pada Sabtu (14/10/2023) lalu.
Sukses Menangkan Kasus Besar
Dwi Ngai Sinaga belum lama ini juga menjadi sorotan lantaran berhasil memenangkan gugatan Praperadilan (Prapid) melawan Polrestabes Medan.
Berkat dirinya, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Medan, mengabulkan permohonan Prapid tersebut dan menyatakan penetapan tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dan penipuan senilai Rp12 miliar yang dituduhkan kepada kliennya bernama Yossy Efrilia Susanti tidak sah.
Selain itu, Dwi Ngai Sinaga juga sukses menangani kasus besar yang sempat menghebohkan diantaranya perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Dalam perkara itu, Dwi Ngai Sinaga selaku kuasa hukum dari terdakwa Sunardi alias Gundok (44) dan Syafwan Habibi (36) yang merupakan anggota Ikatan Pemuda Karya (IPK) berhasil membuktikan bahwa perkara tersebut tidak bisa diadili alias nebis de in idem.
Dalam fakta persidangan, Dwi Ngai Sinaga selaku kuasa hukum kedua terdakwa berhasil membuktikan fakta tersebut, sehingga majelis hakim yang diketuai Abdul Kadir pun menjatuhkan vonis bebas terhadap kedua kliennya.
Kemudian, kasus pembunuhan di Kabupaten Samosir terhadap Raja Adat, Rianto Simbolon, pada tahun 2020 silam, yang juga sempat menghebohkan tanah air khususnya Sumatera Utara (Sumut).
Ketika itu, Dwi Ngai Sinaga sebagai kuasa hukum keluarga korban. Dalam kasus tersebut, polisi dengan cepat menangkap dan menetapkan 6 orang sebagai tersangka.
Dari 6 tersangka, 5 orang telah dijatuhi hukuman masing-masing selama 19 dan 20 tahun penjara. Sementara satu orang masih DPO.
Kendati demikian, Dwi Ngai Sinaga merasa kurang puas atas putusan tersebut, yang menilai para terdakwa seharusnya dijatuhi hukuman yang setimpal yakni pidana mati.
Dwi Ngai Sinaga mengaku bahwa dirinya bukan semata-mata bernafsu memenjarakan orang, namun demi tegaknya keadilan untuk tujuh orang anak korban yang masih kecil sudah menjadi yatim piatu.
Selain itu, atas perbuatan para terdakwa,
secara tidak langsung sudah menghilangkan paksa hak dan tumbuh kembangnya anak.
Meski baru 10 tahun berprofesi sebagai advokat, tak hanya kasus pembunuhan yang ditanganinya, Dwi Ngai Sinaga juga pernah menjadi kuasa hukum Jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Jalan Pabrik Tenun Medan.
Ketika itu, Ia mendampingi masyarakat kecil untuk mencari keadilan di Polda Sumut, pada Senin (20/2/2023). Lalu, pada Bulan April 2023, Ia juga pernah membantu dan mendampingi para nasabah selaku korban dugaan penipuan berkedok travel umroh.
Selain dikenal sebagai pengacara kondang asal Medan yang selalu mendampingi masyarakat untuk mendapatkan keadilan, Dwi Ngai Sinaga juga dikenal sebagai aktivis yang kritis, idealis, sekaligus pejuang gigih demokrasi. (rfn)
Simak 'Video Pelantikan Pengurus DPC Peradi Medan Periode 2024-2028'