Notification

×

Iklan

Iklan

Tak Pernah Jera, Residivis Ini Kembali 'Rindu' Jeruji Besi

Sabtu, 03 Februari 2024 | 04:52 WIB Last Updated 2024-02-02T21:53:32Z


ARN24.NEWS --
Satnarkoba Polres Siantar berhasil menangkap seorang pria berinisial PA. Laki 51 itu diringkus terkait kepemilikan narkotika jenis sabu 13,13 gram dari Jalan Serdang, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar pada hari Rabu kemarin. 

Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Narkoba AKP JH Pasaribu mengatakan penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat.

Dari tangan pelaku turut disita 24 paket sabu, 1 unit hape dan uang tunai sebesar Rp 300 ribu. Kepada petugas, pelaku bilang bahwa barang haram benar miliknya. 

"Jadi pelaku ini merupakan residivis kasus Narkoba yang telah menjalani hukuman pidana penjara 8 tahun 3 bulan," pungkasnya, kemarin. (war)