Notification

×

Iklan

Iklan

Tokoh #savebabi Boasa Simanjuntak Dituntut 3 Tahun Penjara Perkara ITE

Kamis, 15 Februari 2024 | 20:11 WIB Last Updated 2024-02-15T13:11:27Z

Boasa Simanjuntak saat menjalani persidangan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Tokoh #savebabi, Boasa J Simanjuntak, warga Jalan Karya Mesjid, Gang Murni, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, dituntut pidana 3 tahun penjara dalam persidangan di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (15/2/2024) sore.


Selain itu, JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan AP Frianto menuntut terdakwa dengan pidana denda Rp 500 juta subsider (bila denda tidak dibayar diganti dengan pidana) selama 6 bulan kurungan.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, Boasa Simanjuntak dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU No 19Tahun 2016 perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


Yakni dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).


Postingan terdakwa dengan nama akun ‘Sitombuk16’ di media sosial (medsos) TikTok dengan judul 'MODUS CARI CUAN AKSI ATAU AUDIENSI DANA DARI MANA PERTEMUAN HOTEL, MADANI', menimbulkan keresahan yang meluas bagi masyarakat.


Hal memberatkan lainnya, perbuatan terdakwa mengandung sentimen, pelecehan atau penggunaan kekerasan terhadap orang berdasarkan identitas, keturunan, agama, kebangsaan, kesukuan atau golongan tertentu. 


“Terdakwa tidak menyesali perbuatannya, perbuatan terdakwa viral di media sosial dalam akun Tiktok sehingga dapat diakses masyarakat,” urai AP Frianto.


Sementara hal meringankan, sambungnya, terdakwa ada meminta maaf kepada saksi korban Lamsiang Sitompul dan sebaliknya Lamsiang Sitompul menerima permintaan maaf terdakwa dan belum pernah dihukum.


Sedangkan telepon seluler (ponsel) yang digunakan terdakwa untuk mengupload video tersebut, dirampas untuk dimusnahkan.


Menjawab pertanyaan majelis hakim diketuai Dr Fahren, Boasa Simanjuntak mengatakan, tuntutan yang baru dibacakan berlebihan dari yang didakwakan kepada dirinya. 


“Ada yang tidak terkait di video. Saya juga disebutkan berbelit-belit. Saya bersedia mencabut laporan pengaduan Saya (dengan terlapor Lamsiang Sitompul) apabila Saya memperoleh keadilan. Saya juga berharap putusan nantinya berkeadilan Yang Mulia,” kata Boasa Simanjuntak.


Di bagian lain, Nanda selaku tim penasihat hukum terdakwa menambahkan, akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) secara tertulis, pekan depan. 


“Tuntutan saudara JPU menurut kami ada kesesatan Yang Mulia,” pungkasnya.


Sementara dalam dakwaan diuraikan, terdakwa tidak terima karena tidak diikutkan berorasi saat sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) menggelar aksi demo di Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Mapolda Sumut) tertanggal 25 Juli 2023 lalu. 


Terdakwa dengan nama akun Sitombuk16' pun mengupload video di TikTokdengan judul 'MODUS CARI CUAN AKSI ATAU AUDIENSI DANA DARI MANA PERTEMUAN HOTEL MADANI', terdakwa ada mengucapkan kata-kata, “ ..... hehehehehe. Modus-modus, Kau tuh mau aksi atau audiensi, koq kau satu hari menjelang aksi ada pertemuan di hotel Madani, dengan institusi yang mau kau demo ?,,, dengan instansi yang mau kau demo…hah ? Hal tersebut membuat korban merasa tidak senang dan melaporkannya hingga kini membuat terdawa menjalani persidangan. (sh)