Notification

×

Iklan

Iklan

Buang Sabu 0,18 Gram, Sohib Kental Digiring ke Sel Polres Deliserdang

Selasa, 26 Maret 2024 | 03:42 WIB Last Updated 2024-03-25T20:42:02Z

ARN24.NEWS --
Satres Narkoba Polresta Deliserdang mengamankan dua pemakai sabu. Kedua pemadat tersebut, yakni AL (45) dan S (53). Keduanya ditangkap di Jalan Makmur, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang.

"Benar, saat ini kedua pelaku telah diamankan di Sat Narkoba Polresta Deli Serdang, dalam proses penyidikan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," kata Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo kepada wartawan, Senin (25/3/2024).

Dijelaskan Raphael, penangkapan terhadap kedua pemadat tersebut berawal ketika Tim Opsnal Subnit II Unit II Satres Narkoba Polresta Deliserdang mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan, ada dua pria yang memiliki sabu.

Mendapat informasi berharga itu, petugas langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP). Sesampainya di lokasi, petugas mendapati kedua pelaku yang dicurigai, yakni AL dan S. Tanpa berlama-lama, petugas pun meringkus keduanya.

Setelah diamankan, petugas pun menggeleda keduanya. Akhirnya, petugas mendapati barang bukti 0,18 gram sabu tepat di bawah kaki pelaku, S. Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Mapolresta Deli Serdang untuk diproses hukum. 

"Kepada pelaku kita jerat dengan pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tandasnya. (saze)