Notification

×

Iklan

Iklan

Dalam Sehari Polres Siantar Jegrek 2 Pemain Ganja

Selasa, 26 Maret 2024 | 02:40 WIB Last Updated 2024-03-25T19:40:02Z

ARN24.NEWS --
Dalam sehari Sat narkoba Polres Pematang siantar tangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja dari dua lokasi berbeda. 

Keduanya yakni MS (48) warg Jalan Sadum, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar miliki 7 paket ganja dan RM (18) warga Jalan Rajawali, Kelurahan Sipinggol Pinggol, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar. 

Penangkapan kedua tersangka itu dibenarkan Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu, Senin  (25/3/2024). 

Berdasarkan informasi diperoleh, pihaknya pertama kali menangkap pelaku MS (48) di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Kamis kemarin. 

Lalu, pihaknya meringkus seorang remaja inisial RM (18) di Jalan Enggang, Kelurahan Sipinggol Pinggol, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar. 

RM dan MS mengakui bahwa ganja itu adalah milik mereka. "Kedua tersangka dijerat pasal 114 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang  narkotika gol 1  bentuk Tanaman," ucap Jhoni mengakhiri. (saze/press)