Notification

×

Iklan

Iklan

Jagung Rebus Ungkap Akal Bulus 2 Pria dan 1 Wanita Ini

Sabtu, 09 Maret 2024 | 17:58 WIB Last Updated 2024-03-09T10:58:44Z

ARN24.NEWS --
Tiga pelaku pengedar uang palsu alias upal ini mendekam di Polsek Tanjungmorawa. Yakni Aseng Nainggolan (40) dan Rinawati Marbun (37) warga Simpang Pena, Medan Denai, Kota Medan. Sedangkan Ramadhan Ritonga (48) warga Gang Dame, Dusun VII Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.

Berawal saat Aseng dan Rinawatu Marbun membeli jagung rebus kepada pedagang di Desa Penara Kebun, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (7/3/24) malam kemarin. Saat ingin mengembalikan uang, rupanya pedagang jagung rebus itu curiga dengan kondisi uang yang sudah lecek. Ketika pedagang ingin bilang ke kedua pelaku, ehhh langsung kabur. 

"Warga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Morawa," terang Kapolsek Tanjung Morawa AKP Firdaus Kemit didampingi Kanit Reskrim Iptu Suyadi, Sabtu (9/3/2024) siang. 

Mendapat laporan, tidak lama berselang Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa dipimpin Kanit Reskrim Iptu Suyadi bergerak ke lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan. Tak jauh dari lokasi kejadian, Aseng Nainggolan dan Rinawati Marbun ditangkap petugas.

Dari hasil interogasi terhadap Aseng dan Rinawati, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Ramadhan Ritonga di Gang Dame Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.

Saat itu Ramadhan sedang menemui temannya bernama Mujiardi dan polisi menyita uang palsu dengan nominal Rp1,8 juta. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, para tersangka berikut barang bukti uang palsu diangkut ke Mapolsek Tanjung Morawa.

Saat diinterogasi, Aseng Nainggolan dan Rinawati Marbun mengaku mendapatkan uang palsu dari Ramadhan Ritonga dengan nominal Rp500 ribu yang dibeli seharga Rp200.000. Sementara Ramadhan Ritonga mengaku mendapatkan uang palsu dari Chandra, warga Mandala yang saat ini masih buron.

Chandra menjual uang palsunya di sebuah warung yang tidak diketahui di Mandala. Dia menjual uang palsu nominal Rp3.000.000 seharga Rp300.000. (mtr/nt)