Notification

×

Iklan

Iklan

Kedepankan Hati Nurani, Jampidum Setujui Usulan RJ Kejari Medan Soal Perkara Curanmor

Selasa, 19 Maret 2024 | 05:34 WIB Last Updated 2024-03-18T22:54:44Z

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Muttaqin Harahap SH MH didampingi Kasi Pidum, Deny Marincka Pratama SH MH dan para Kasubsi Bidang Pidum, Senin (18/3/20204), mengikuti ekspose penyelesaian perkara dengan pendekatan RJ yang digelar secara virtual atau zoom meeting oleh Wakajati Sumut Syarifuddin, usulan RJ Kejari Medan pun akhirnya disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI, Dr Fadil Zumhana. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan kembali menunjukkan komitmennya dalam mengedepankan hati nurani dengan menjunjung tinggi nilai keadilan masyarakat untuk menciptakan penegakan hukum secara humanis.


Hal itu dilakukan Kejari Medan Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) setelah berhasil memfasilitasi upaya perdamaian kasus pencurian sepeda motor atau curanmor. 


Perdamaian itu disepakati Dewi Sapitri selaku korban dengan tersangka Ichwan Effendi Simbolon alias Iwan Gembung yang disaksikan oleh Tokoh Masyarakat, pada Selasa (5/3/2024) di Kantor Kejari Medan.


Selain telah berdamai, hukuman pidana dalam kasus tersebut tidak melebihi dari 5 tahun penjara dan tersangka bukan seorang residivis.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Muttaqin Harahap SH MH didampingi Kasi Pidum, Deny Marincka Pratama SH MH dan para Kasubsi Bidang Pidum, Senin (18/3/20204), mengikuti ekspose penyelesaian perkara dengan pendekatan RJ yang digelar secara virtual atau zoom meeting. (Foto: Istimewa)

Berdasarkan hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Muttaqin Harahap SH MH didampingi Kasi Pidum, Deny Marincka Pratama SH MH dan para Kasubsi Bidang Pidum, Senin (18/3/20204), mengajukan usulan untuk dihentikan penuntutannya dengan pendekatan Restorative Justice (RJ) kepada Jampidum Kejagung RI. 


Nah, melalui ekspose penyelesaian perkara dengan pendekatan RJ yang digelar secara virtual atau zoom meeting oleh Wakajati Sumut Syarifuddin, usulan RJ Kejari Medan pun akhirnya disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI, Dr Fadil Zumhana.


Dalam ekspose tersebut, Jampidum melalui Direktur TP Oharda Nanang Ibrahim Soleh menilai bahwa perkara tersebut telah memenuhi syarat untuk dilakukannya penghentian penuntutan berdasarkan Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.


Terpisah, Kajari Medan Muttaqin Harahap ketika dikonfirmasi arn24.news, Selasa (19/3/2024) membenarkan pengajuan usulan penyelesaian perkara Curanmor tersebut dengan pendekatan Restorative Justice.


“Benar, usulan untuk dihentikan penuntutannya dengan pendekatan Restorative Justice yang kita usulkan diterima oleh Jampidum Kejagung RI, Bapak Dr Fadil Zumhana,” kata Kajari Medan Muttaqin Harahap.


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Muttaqin Harahap SH MH didampingi Kasi Pidum, Deny Marincka Pratama SH MH, Senin (18/3/20204), mengikuti ekspose penyelesaian perkara dengan pendekatan RJ yang digelar secara virtual atau zoom meeting dari Kantor Kejari Medan. (Foto: Istimewa)

Ketika ditanya apa alasan pihaknya mengajukan penghentian penuntutan perkara tersebut, Ia menjelaskan bahwa korban dan tersangka sudah berdamai dan ancaman hukuman terkait kasus tersebut tidak melebihi 5 tahun penjara serta tersangka bukan seorang residivis.


Oleh karena itu, menurutnya kasus tersebut haruslah mengedepankan hati nurani dengan sistem hukum nasional berdasarkan Pancasila yang mencakup nilai-nilai Kemanusiaan yang adil dan beradab. 


“Hukum tertinggi merupakan perlindungan terhadap masyarakat meliputi nilai-nilai keadilan dan hak-hak asasi yang dimiliki oleh pelaku, korban dan masyarakat yang wajib dijunjung tinggi dan tidak boleh diabaikan,” katanya.


Menurutnya, implementasi RJ menggeser paradigma hukum secara formal di Indonesia dari yang semula retributive yaitu membalas tindak pidana dengan menghukum agar memiliki efek jera dan mengabaikan pemulihan hak-hak korban menjadi lebih manusiawi dan mengembalikan status sosial bagi pelaku tindak pidana agar dapat diterima kembali dan keadaan pulih seperti sedia kala.


“Konsep RJ ini berfungsi sebagai akselerator dari asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan yang menjamin terpenuhinya kepastian hukum dan keadilan masyarakat dan RJ  memiliki pengaruh signifikan sebagai bagian dari sisi humanis di Kejaksaan dalam mewujudkan kepastian hukum yang adil dan beradab,” katanya sembari menegaskan bahwa rasa keadilan itu tidak ada dalam buku KUHP dan KUHPidana, tapi ada dalam hati nurani manusia. 


Diketahui, tersangka melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat milik korban Dewi Sapiti yang sedang diparkir di teras rumah korban. Atas perbuatan tersebut, tersangka melanggar Pasal 362 KUHPIdana tentang pencurian. (rfn)