Notification

×

Iklan

Iklan

Kenal di Instagram: Demi Pujaan Hati Cewek ABG Nekat Tinggalkan Orang Tua

Minggu, 31 Maret 2024 | 20:33 WIB Last Updated 2024-03-31T13:33:48Z

ARN24.NEWS --
Ini kisah cinta anak zaman now alias Gen Z. Perkembangan teknologi dimanfaatkan untuk berkasih mesra lewat media sosial instagram. Nah, di tengah utak-atik tangan, alhasil keduanya bekenalan. 

Memang, kedua cucu adam ini belum lama berkenalan. Namun sepertinya hati mereka sudah klop. Sehingga anak baru gede (ABG) ini nekat meninggalkan orangtuanya yang bermukim di Kecamatan Amplas. 

Dan dua pekan berselang, alhasil melalui laporan pengaduan orang tua si cewek, sang kekasih berhasil diringkus Polrestabes Medan bekerjasama dengan Polda Sumut. 

Adalah MASP, cewek ABG yang masih berusia 15 tahun. Dia kesengsem dengan seorang pria yang baru dikenalnya lewat medsos instagram. Diduga penasaran dan ingin melihat pujaan hatinya inisial MF secara langsung, membuat MASP berani saja pergi sepulang sekolah. 

Sang orang tua MASP, inisial YEP, yang saat itu gelisah karena anaknya tak pulang selepas sekolah. Tak kabar berita sama sekali, bahkan dari sejumlah teman dekatnya sudah didatangi ayah korban. 

Alhasil, langkah terakhir membuat laporan anak hilang ke Polrestabes Medan dengan Nomor : L/Gangguan/B/20/II/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut tanggal 21 Maret 2024.

Keterangan diperoleh, rupanya gadis MASP diajak kekasihnya MF untuk menemuinya ke rumah di kawasan Binjai. Rayuan laki 27 tahun tersebut membuat MASP terhanyut dalam kerinduan. Singkat cerita, MASP pun berangkat ke Binjai menuju rumah MF. 

Di sana MF telah menyewa salah satu rumah tepatnya di kawasan Binjai Barat. Ya, setelah serumah, mereka pun layaknya hidup bak pasangan suami istri. Dan tak pelak pula, mereka telah berulang kali melakukan hubungan suami istri. 

Cerita berlanjut hingga petugas menemui jejak MF di Binjai Barat. Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba 

Berdasarkan laporan dari orang tua korban, lanjut Kompol Jama, personel Satreskrim Polrestabes Medan  bersama Timsus Subdit 3 Jatanras Polda Sumut melakukan penyelidikan.

"Dari hasil penyelidikan, diketahui korban pergi bersama seorang laki-laki bernama M Fiji Marsal (27) warga Kecamatan Binjai Barat diduga sebagai pacarnya dan tinggal di rumah sewa," ungkapnya.

Kemudian korban bersama pelaku dan barang bukti 2 unit hp, kita amankan ke Satreskrim Polrestabes Medan pada hari Sabtu 30 Maret 2024. 

"Pelaku menyuruh korban pergi dari rumahnya. Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah melakukan hubungan istri dengan korban berulang kali. Kita juga sudah melakukan visum terhadap korban,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku MF dikenakan Pasal 332 KUHP, ancaman 9 Tahun. "Pelaku juga dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya. (saze)