Notification

×

Iklan

Iklan

Leher Terlilit Kabel Provider Internet, Aktivis Lingkungan Mencari Keadilan ke LBH Medan

Sabtu, 23 Maret 2024 | 19:57 WIB Last Updated 2024-03-23T12:57:49Z

Luthfi (baju kaus putih), korban kecelakaan terlilit kabel jaringan saat mengadu ke LBH Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Seorang aktivis lingkungan, Luthfi mengalami kecelakaan saat melintasi Jalan William Iskandar Medan tepatnya di Simpang Universitas Negeri Medan (Unimed).


Kecelakaan yang dialaminya cukup memprihatinkan. Pasalnya, lehernya terlilit kabel fiber optik atau kabel jaringan internet yang diduga milik sebuah perusahaan provider di Indonesia.


Atas kejadian itu, Luthfi selaku korban harus dirawat di rumah sakit dan dilakukan perawatan dengan melakukan penjahitan sebanyak 20 jahitan terhadap sekeliling lehernya.


Saat ini, kondisi Luthfi terlihat masih belum begitu pulih, dia masih harus menjalani pemulihan hingga beberapa waktu ke depan dengan dipasangkan collar soft neck (penyangga/pelindung leher) di lehernya.


Merasa tak mendapatkan keadilan dari kejadian itu, Luthfi pun mengadukan kejadian yang dideritanya tersebut ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan untuk mencari keadilan.


Direktur LBH Medan, Irvan Saputra SH MH dalam keterangannya, Jumat (22/3/24) petang, menjelaskan kronologi kejadian yang menimpa Luthfi saat itu.


“Kronologi kejadiannya itu pada 23 Februari 2024 sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, Bang Luthfi hendak menjemput istrinya bekerja melalui Jalan William Iskandar ataupun namanya Jalan Simpang Unimed,” katanya.


Dijelaskan Irvan, ketika hendak melintas, tanpa disadari tiba-tiba Luthfi langsung tergeletak di jalan. Saat itu, Luthfi sempat sadar dan terkejut setelah memegang lehernya yang sudah berlumuran darah akibat terlilit kabel jaringan internet.


“Saat kejadian itu, Bang Luthfi sempat meminta tolong kepada masyarakat, akan tetapi masyarakat enggan menolong, karena melihat banyaknya darah. Ketika itu juga, Bang Luthfi melihat ada orang yang menggunakan dinas Indomaret dan meminta tolong kepada orang tersebut untuk dibawa ke rumah sakit,” jelasnya.


Setelah itu, lanjut Irvan, Luthfi pun tak sadarkan diri lagi. Hingga akhirnya ia sadar sudah berada di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Pirngadi Medan dan tak mengetahui siapa yang membawa dirinya ke rumah sakit tersebut.


“Kemudian, lima hari setelah Bang Luthfi pulang dari rumah sakit, ada orang yang menghubungi Bang Luthfi mau menjenguknya yang mengaku sebagai seniornya di Paskibraka dulu. Lalu, Bang Luthfi pun mengiyakan itu,” lanjutnya.


Tak lama kemudian, sambung Irvan, datanglah sekitar 7 atau 8 orang ke rumah Luthfi dengan menggunakan tiga mobil. Kedatangan mereka pun langsung saja diterima Luthfi.


“Saat itu diterima Bang Luthfi dan ternyata mereka yang datang itu diduga adalah pihak Telkom. Saat itu, yang diduga pihak Telkom tersebut mengatakan berdasarkan hasil audit internal, kabel tersebut bukan milik Telkom, tetapi saat ditanya kabel itu milik siapa, yang diduga pihak Telkom tersebut mengatakan tidak bisa memberitahukan karena ada hubungan bisnis,” ungkapnya.


Singkat cerita, setelah itu mereka pun pamit pulang tanpa memberikan santunan ataupun bantuan kepada Luthfi. Mereka hanya menyampaikan keprihatinan saja atas kejadian yang menimpa Luthfi.


“Oleh karena itu, apa yang diderita oleh Bang Luthfi ini, seyogyanya jelas adalah suatu hal yang merugikan atau dalam kata lain adanya kelalaian yang menyebabkan luka berat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 360 KUHP,” cetus Irvan.


Selain itu, nahasnya lagi, Luthfi harus merogoh kocek pribadi dalam pembiayaan perobatan atas kejadian kecelakaan yang menimpa dirinya tersebut.


“Untuk biaya perobatan menggunakan biaya mandiri atau pribadi, tidak ada bantuan dari pemerintah maupun pihak-pihak terkait. Karena katanya kecelakaan saya kecelakaan tunggal, sehingga tidak bisa dicover BPJS ataupun Jasa Raharja. Akhirnya, malam itu kita keluar dari rumah sakit itu menggunakan biaya mandiri atau umum sebesar Rp 1 jutaan gitu,” ungkap Luthfi.


Oleh sebab itu, LBH Medan pun mendesak pihak-pihak terkait untuk bertanggung jawab atas kejadian naas yang menimpa Luthfi.


“Melalui berita ini, LBH Medan sebagai bentuk somasi terbuka 3×24 jam kepada pihak-pihak terkait yang diduga mengakibatkan luka beratnya Bang Luthfi,” tegas Irvan, seraya mengatakan apabila somasi terbuka tersebut tidak diindahkan maka LBH Medan bersama Luthfi akan membuat pengaduan ke Polda Sumut atas dugaan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 360 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (sh)