Notification

×

Iklan

Iklan

Polisi Diminta Tangkap Al Cs Diduga Nistakan Agama Konghucu di Klenteng Hok Hien Tien

Kamis, 14 Maret 2024 | 15:34 WIB Last Updated 2024-03-14T08:34:46Z

Salah seorang pelaku penistaan agama Konghucu yang dilaporkan ke Polres Asahan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– R alias Al, warga Pekanbaru, Riau bersama dua rekannya, TT dan HB, warga Jalan Cokroaminoto Kisaran, dilaporkan ke Polres Asahan. Ketiganya dilaporkan karena diduga melakukan penistaan agama Konghucu dan penyebaran berita bohong/hoax di media sosial.


Hal itu diketahui berdasarkan surat pengaduan masyarakat (Dumas) yang dilayangkan masyarakat Tionghoa Asahan beragama Konghucu kepada Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, Kamis (14/3/2024).


Kepada wartawan, salah seorang warga beragama Konghucu berinisial SC (58) menceritakan jika dugaan penistaan agama yang dilakukan R alias Al cs terjadi, Senin (11/3/2024) sekira pukul 10.30 WIB lalu di Klenteng Hok Hien Tien, Jalan Pahlawan, No-02, Kisaran, Kabupaten Asahan.


Awalnya jemaat Klenteng Hok Hien Tien sedang melaksanakan ritual keagamaan (agama Konghucu).


"Ada 4 orang jemaat yang menjadi Tatung, yakni orang yang menjadi perantara untuk roh dewa masuk ke raganya. Sementara yang mengikuti ritual keagamaan saat itu aada sekitar 30 orang/jemaat," kata SC.


Saat ritual sedang berlangsung, tiba-tiba R alias Al datang memasuki ruangan inti klenteng dan membuat kegaduhan. 


"Awalnya si R alias Al itu berpura-pura mengikuti ritual sembari membakar kertas, kemudian ia menghampiri salah satu Tatung dan mendorong wajahnya, sehingga membuat marah ke empat Tatung yang sudah dirasuki arwah dewa. Tak hanya itu, R alias Al juga melontarkan kata-kata penghinaan ke agama kami, menyebut jika tatung-tatung tersebut adalah palsu dan itu didengar seluruh jemaat yang ada di dalam klenteng," sambung SC.


Selain kejadian tersebut, teman R alias Al yakni, TT juga melakukan tindakan dengan melakukan propokasi terhadap umat dengan menyebarkan berita bohong atau hoax di media sosial Tiktok dan WhatsApp group Vh Bodhi Gaya.


"Di dalam WA group itu, si TT mengatakan yang intinya jika kami telah menipu dewa. Dan menyebut jika sebentar lagi akan terjadi pembantaian mengatasnamakan dewa. Mereka juga menyebar berita bohong lewat akun Tiktok   @user9320192744763," sambungnya.


Pada video yang diunggah di akun Tiktok @user9320192744763, seolah-olah R alias Al tidak bersalah dan memutar balikkan fakta.


"Video yang diunggah di akun tiktok @user9320192744763 sudah dipotong-potong dan itu sengaja dilakukan agar seolah-olah R alias Al tidak bersalah. Di sini sudah jelas jika perbuatan itu melanggar hukum dan bisa dijerat dengan UU ITE," ujarnya.


SC juga menduga jika peran HB adalah memerintahkan R alias Al dan TT untuk melakukan aksi tak menyenangkan di klenteng Hok Hien Tien.


Karenanya, SC dan masyarakat Tionghoa Asahan beragama Konghucu berharap Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi segera turun tangan melakukan tindakan. 


“Sebab, apa yang telah dilakukan mereka itu dapat memancing kegaduhan antara umat beragama,” pungkasnya. (ril/sh)