Notification

×

Iklan

Iklan

Polisi Tangkap Ibu Muda di Labura Jual Bayinya Rp 4 Juta

Kamis, 07 Maret 2024 | 17:49 WIB Last Updated 2024-03-07T10:49:51Z

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L Malau memaparkan kasus perdagangan anak. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Polres Labuhanbatu menangkap seorang ibu muda berusia 18 tahun, PNH. Ia tersandung kasus perdagangan anak yang terjadi di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara.


PNH ditangkap pada Rabu (24/1/2024) lalu di Sibolga, Tapanuli Tengah di kediaman orang tuanya sekitar pukul 02.00 WIB dini hari. Bersamaan dengan itu polisi menyita HP dan uang tunai yang diduga merupakan hasil penjualan bayi.


Polres Labuhanbatu membuka kasus ini kepada publik dengan menggelar konferensi pers. Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L Malau langsung memimpin paparan kasus tersebut.


Konferensi pers ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait, antara lain Kadis PPA Labura, Kadis Sosial, dan UPTD PPA Labura.


Pada momentum tersebut, terduga pelaku yakni PNH yang masih berusia 18 tahun itu sudah berstatus tersangka. Ia tidak sendirian, polisi juga mengamankan tersangka lainnya, yakni KT alias ACIL seorang perempuan berusia 30 tahun warga Labura.


Kaitan KT dengan kasus ini yaitu sebagai pembeli bayi berusia 4 bulan dengan harga Rp 4 juta. AKBP Dr Bernhard menyampaikan kejadian ini bermula karena ada pertemuan antara PNH dan KT untuk kebutuhan pekerjaan.


"Saat itu KT menemui PNH pada Sabtu 20 Januari 2024 untuk menawarkan pekerjaan," kata AKBP Dr Bernhard.


Obrolan pun berlanjut dan KT membawa PNH ke kediamannya di Dusun III Parit Minyak, desa Aek Korsik, Labura. Saat di kediaman KT, PNH berubah pikiran, ia mangatakan tidak jadi bekerja dan berniat pulang ke rumah orang tuanya di Sibolga.


Sekitar pukul 23.00 WIB, PNH mengutarakan niatnya untuk menjual bayi mungilnya tersebut.


Pada hari Minggu sekitar pukul 03.00 WIB, masih di kediaman KT, PNH kembali mengutarakan niatnya yang berniat pulang ke Sibolga dan harus meninggalkan anaknya.


KT merespon niatan tersebut dan bersedia membeli anak PNH dengan harga Rp 4 juta sesuai dengan harga yang telah disepakati sebelumnya.

Setelah sepakat, KT menghubungi kakaknya yang berada di Kerinci, Riau yang nantinya akan mengadopsi anak tersebut.


Sekitar pukul 14.00 WIB, KT pun memberangkatkan PNH ke Sibolga dan memberikan uang sebesar Rp 4 juta. Keberhasilan Sat Reskrim Polres Labuhanbatu dalam mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Anak ini tidak luput dari kerja sama masyarakat dengan aparat Kepolisian.


Kedua pelaku yakni PNH dan KT diamankan di Kantor Polres Labuhanbatu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.


Atas perbuatan pelaku dikenakan Pasal 83 Jo Pasal 76 f UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak atau memperdagangkan orang sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat 1 UU No. 21 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. (mbd/sh)