Notification

×

Iklan

Iklan

Terdakwa Hanisah Akui Pertemukan Salman dengan Erul di Malaysia, Bahas Penjualan Narkotika

Kamis, 07 Maret 2024 | 20:02 WIB Last Updated 2024-03-07T13:16:03Z

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan menghadirkan keenam terdakwa di ruang Cakra IV, Pengadilan Negeri (PN) Medan. (Foto: arn24.news)

ARN24.NEWS
– Terdakwa Hanisah alias Nisa (39) wanita yang dijuluki sebagai Ratu Narkoba asal Aceh mengakui bahwa dirinya yang mempertemukan Salman dan Erul di Malaysia untuk membahas penjualan Narkotika jenis sabu dan ekstasi.


Hal itu diungkapkannya ketika menjawab pertanyaan majelis hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution dalam sidang lanjutan beragendakan saksi mahkota, yang digelar di ruang Cakra IV, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (7/3/2024).


“Saudari kan yang mempertemukan Salman dengan Erul di Malaysia,” tanya hakim Abdul Hadi.


“Iya, tapi saya sebelumnya tak mengenal Salman, yang kenal dan yang berkomunikasi dengan Salman itu terdakwa Maimun,” katanya di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Tommy Eko Pradityo dan Rizkie Andriani Harahap.


Mendengar hal itu, hakim pun bertanya dengan terdakwa Maimun. “Apa benar yang dikatakan saudari Hanisah, bahwa saudara kenal dengan Salman,” kata hakim Abdul Hadi Nasution.


“Benar majelis, saya sering berkomunikasi dengan Salman. Saya mengenal Salman sejak tahun 2008. Salam itu orang Aceh, namun tinggal di Malaysia,” kata terdakwa Maimun.


Ia mengatakan dalam pertemuan itu, dirinya bersama dengan terdakwa Hanisah dan terdakwa Al Riza yang merupakan suami kedua dari terdakwa Hanisah.


“Waktu pertemuan di Malaysia, kami sedang menonton GP pada Oktober 2022. Saat itu Erul sudah ada di Malaysia,” ujarnya.


Lalu, hakim Abdul Hadi Nasution pun mempertanyakan kepada terdakwa Mukmin, apa saja yang dibahas dalam pertemuan tersebut. 


Namun, terdakwa Maimun mengatakan tidak mengetahui pembahasan Salman dan Erul yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus tersebut. “Untuk yang dibahas tidak tahu,” katanya.


“Saya cuma mau minta kejujuran saudara. Jangan kalian kira hakim di sini bisa dibohongi,” katanya sembari mengatakan titik sentral ada di terdakwa Hanisah.


Masih dalam persidangan, terdakwa Hanisa akhirnya juga mengaku bahwa dirinya kenal dengan Erul yang tinggal di Palembang melalui mantan suami pertamanya. Ia mengatakan bahwa Salman juga mengenal Mukhlis.


“Salman juga kenal dengan Mukhlis, dan Mukhlis kenal dengan Khairul dan kenal dengan mantan suami pertama saya,” ujar Hanisah.


“Muklis itu siapa, orang jaringan narkoba juga ya,” tanya hakim. Namun, Hanisah tidak menjawab hanya menganggukan kepalanya.


“Ini tindak pidana Transnasional antara 2 Negara. Jadi harus dikembangkan,” kata hakim Abdul Hadi.


Diketahui, terdakwa Hanisah alias Nisa bersama dengan suami keduanya, Al Riza dan empat terdakwa lainnya yakni, Hamzah, Nasrullah, Maimun alias Bang Mun dan Mustafa alias Pak Mus diamankan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) RI pada 8 Agustus 2023 lalu, mereka ditangkap ditempat yang berbeda.


Penangkapan itu berawal dari hasil sidak yang dilakukan terhadap sebuah ruko depan pasar Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).


Dari penangkapan itu, BNN berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 52.520 gram dan 323.822 butir ekstasi.


Selain narkotika, BNN juga mengamankan 1 unit mobil yang juga berada di dalam ruko dan rencananya akan digunakan sebagai alat atau sarana mengangkut dan membawa sabu serta pil ekstasi tersebut. (rfn)