Notification

×

Iklan

Iklan

10 Penyabu Diamankan, 9 Direhab Cuma 1 Pelaku Ditahan Polres Tanjungbalai

Jumat, 19 April 2024 | 16:37 WIB Last Updated 2024-04-19T09:37:44Z

ARN24.NEWS --
Satres Narkoba bersama dengan BNNK Kota Tanjungbalai melaksanakan Grebek Kampung Narkoba (GKN) di dua tempat. Yakni di Jalan Yos Sudarso Lingkungan III, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai dan Jalan Rel Kreta Api Lingkungan IV. 

Hasil penggerebekan itu, kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara melalui Kasat Narkoba AKP R  Silalahi, ada diamankan 10 pria masing-masing inisial MA alias D, E alias T, HF alias H, MA alias P, YA alias K, APS alias PU, MS alias LI, CI, AL alias A dan SS alias I.

Personil juga menemukan 1 bungkus plastik klip transparan ukuran besar berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 24.02 gram, uang tunai Rp  910.000, 1 unit hape Vivo yang diakui MA alias D (17), warga Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai adalah miliknya. 

"Sedangkan uang tunai sejumlah Rp 910.000 adalah uang hasil penjualan sabu milik MA alias D yang keseluruhannya berada di kantong celananya," terang Kasat Narkoba, kemarin.

MA sendiri mengaku mendapatkan barang haram itu dari Adi (lidik) yang awalnya sebanyak 25 gram dengan harga per gram Rp 320.000. Nah, pelunasan uang beli sabu dibayarkan setelah semuanya laku terjual. "Sehingga total yang akan dibayarkan menjadi Rp 8.000.000," ungkapnya. 

Dari hasil tes urine menyebutkan 10 pria yang dibawa ke Polres Tanjungbalai terbukti mengonsumsi narkoba. Sejauh ini, lanjutnya, MA alias D masih ditahan di Polres Tanjungbalai. 

"Untuk 9 orang rekannya kami serahkan ke BNN Kota Tanjungbalai guna dilaksanakan assesment medis (rehabilitasi). Terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal 5 tahun," pungkasnya. (saze/press)