Notification

×

Iklan

Iklan

2.016 WBP Lapas Medan Terima Remisi Idulfitri, 4 Langsung Bebas

Selasa, 09 April 2024 | 14:37 WIB Last Updated 2024-04-09T07:37:30Z

Narapidana di Lapas Medan saat mengikuti kegiatan beberapa waktu lalu. Sebanyak 2.016 narapidana di lapas ini menerima remisi Idulfitri tahun ini dan 4 diantaranya langsung bebas. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Sebanyak 2.016 warga binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas I Medan menerima remisi (pengurangan hukuman) Hari Raya Idul Fitri 1445 H / 2024. 


Kalapas Kelas I Medan Maju Amintas Siburian dalam keterangannya tertulis di Grup WhatsApp, Selasa (9/4/2024) menjelaskan, remisi diberikan yakni bagi narapidana tindak pidana umum (pidum), menjalani subsider denda bagi terkait PP 99 Tahun 2012 dan PP 28 Tahun 2006.


Dari angka tersebut, katanya, empat narapidana di antaranya menghirup udara bebas karena mendapatkan Remisi Khusus (RK) II.


Narapidana yang memperoleh remisi dimaksud dengan rincian, untuk 15 hari (10 napi), 1 bulan (705 napi), 1 bulan dan 15 hari (1.061 napi) serta remisi 2 bulan (239 napi).


Kategori PP 28 Tahun 2006 (4 napi), PP 99 Tahun 2012 (1.606 napi) dan remisi kategori normal (406 napi).


“Sedangkan data per tanggal 9 April 2024, total warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas I Medan sebanyak 2.894 orang,” kata Kalapas Maju Amintas Siburian. 


Perkara narkotika sebanyak 1.593 napi, korupsi (17 napi) serta perkara pidum (406 napi). (sh)