Notification

×

Iklan

Iklan

Bacakan Eksepsi, PH Alwi Minta Hakim Bebaskan ‘Pejuang Covid-19 Sumut’ dari Segala Dakwaan

Senin, 22 April 2024 | 18:14 WIB Last Updated 2024-04-22T11:14:27Z

Ketua Tim PH dr Alwi Mujahit Hasibuan, Hasrul Benny Harahap SH, M.Hum memberikan keterangan kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (22/4/2024). (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
— Tim Penasehat Hukum (PH) Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Sumatera Utara (Sumut) dr Alwi Mujahit Hasibuan (58) meminta agar majelis hakim yang diketuai M Nazir untuk membebaskan kliennya dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut. 


Sebab, dakwaan tim JPU Kejati Sumut yang menyatakan Alwi Mujahit Hasibuan melakukan tindak pidana dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 Tahun 2020 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp24 miliar, sangatlah kabur, tidak cermat dan tidak jelas serta tidak lengkap. Sehingga harus dinyatakan batal demi hukum.


Hal itu disampaikan Ketua Tim PH Alwi Mujahit Hasibuan, Hasrul Benny Harahap SH M.Hum didampingi Syahruzal, Marasamin Ritonga, Akhmad Johari Damanik, Julisman, Ragil Muhammad Siregar, M. Iman, Wili Erlangga, Stella Guntur dan Taufik Lubis, di ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (22/4/2024).


"Surat dakwaan JPU tidak cermat, tidak lengkap, dan tidak jelas, sehingga tidak memenuhi Pasal 143 ayat (2) huruf (b) KUHAP, sehingga harus dinyatakan batal demi hukum," tegasnya.


Menurutnya, adapun cacatnya dakwaan JPU terdapat adanya unsur prematur karena Jaksa tidak mengkaji ketentuan-ketentuan khusus seperti Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) pada darurat Bencana Nasional yang dipergunakan pada penanganan masa pandemi Covid-19.


“Tentunya, pelaksanaan dari mulai perencanaan hingga pengadaan tidaklah menggunakan aturan umum lazimnya pengadaan barang dan jasa pemerintah biasa,” sebutnya. 


Selain itu, sambung Hasrul Benny, fakta dalam LHP BPK RI Nomor 78 tanggal 19 Desember 2020 menegaskan pada proses mulai dari pengadaan hingga tahap pembayaran telah sesuai dengan Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2018 Jo Surat Edaran LKPP Nomor 3 Tahun 2020.


“Dimana, pihak Inspektorat daerah selaku pengawas dalam Gugus Tugas Covid-19 telah melakukan pendampingan, pengawasan dan reviu dalam setiap tahapan ketika dijalankan,” tegasnya.


Auditor JPU dari Universitas Tadulako Disoalkan

Bahkan, kata Hasrul Benny, dakwaan juga terlihat pada tidak cermatnya JPU dalam melakukan penghitungan kerugian negara melalui lembaga negara yang sah berdasarkan ketentuan UU Nomor 15 tahun 2006 Jo SEMA Nomor 4 Tahun 2016. 


Ia menegaskan hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berwenang menyatakan (declaire) tentang adanya kerugian negara, akan tetapi JPU hanya menggunakan patokan dari seorang dosen Fakultas Ekonomi pada Universitas Tadulako. 


dr Alwi Mujahit Hasibuan usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (22/4/2024). (Foto: Istimewa)


“Seharusnya berdasarkan Undang-Undang, yang berhak melakukan audit kerugian negara dalam perkara itu, adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bukan yang lain,” tegasnya. 


Sebab, kata Hasrul, BPK adalah lembaga yang ditunjuk Undang-Undang untuk melakukan audit kerugian negara. Sementara dalam perkara ini, JPU menggunakan audit independen dari Fakultas Ekonomi pada Universitas Tadulako.


“Sehingga, hasil kerugian negara yang dihitung auditor independen tidaklah dapat dijadikan acuan untuk penyusunan surat dakwaan,” sebut Hasrul Benny Harahap.


Oleh karena itu, Benny meminta agar majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan membebaskan kliennya. Ia menegaskan eksepsi tersebut diajukan untuk kepentingan manusia dan kemanusiaan yang lebih luas.


"Keberatan ini juga merupakan jeritan hati, rasa kecewa, rasa sakit, malu, rasa berontak atas didudukannya terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan dalam persidangan ini," jelasnya. 


Papan bunga di luar gedung PN Medan mendukung dr Alwi Mujahit Hasibuan. (Foto: Istimewa)

Sementara itu, dari pantauan di luar gedung PN Medan, masyarakat mengirimkan beberapa papan bunga satu diantaranya bertulisan “Selamatkan Pejuang Covid-19. dr Alwi Mujahit Hasibuan”. 


Mereka berharap, dr. Alwi Mujahit selaku Kadinkes Sumut tidak harus dijerat pada perkara Tipikor yang terkesan dipaksakan. Apalagi, dr Alwi disebut tak kenal lelah membebaskan Sumut dari Covid-19. 


Apalagi, mengingat penanganan Covid-19 di Sumut telah mendapatkan penghargaan Peringkat ke-2 Terbaik PPKM Award dari Presiden RI Ir. Joko Widodo dikarenakan dr. Alwi sukses dan berani menahkodai penanganan bencana nasional pandemi pada tahun 2020. (rfn)