Notification

×

Iklan

Iklan

Eks Kades dan Kaur Keuangan di Namorambe Divonis Korupsi Dana Desa

Kamis, 25 April 2024 | 02:53 WIB Last Updated 2024-04-24T19:53:27Z

Kedua terdakwa saat mendengarkan putusan majelis hakim. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Hasiholan Sembiring, eks Kepala Desa (Kades) Cinta Rakyat, Kecamatan Namorabe, Deli Serdang dan Bulandana Sembiring selaku Kepala Urusan Keuangan Desa, dibui masing-masing 3 tahun penjara. 


Keduanya terbukti bersalah korupsi dana desa yang merugikan negara sebesar Rp 143 juta lebih.


"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasiholan Sembiring dan Bulandana Sembiring oleh karenanya dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun, denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan," tegas majelis hakim diketuai As'ad Rahim dalam sidang di Ruang Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (24/4/2024). 


Selain itu, terdakwa Hasiholan dihukum tambahan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 113 juta lebih. Dengan ketentuan satu bulan setelah putusan terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang jaksa. 


"Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," kata hakim. 


Hakim As'ad Rahim Lubis dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan kedua terdakwa diyakini melanggar dakwaan subsider, sebagaimana Pasal 3 ayat (1) UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Ayat (1) UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.


Menurut hakim, hal memberatkan, perbuatan kedua terdakwa menghambat pembangunan Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Namorambe serta tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. 


"Hal meringankan, kedua terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," ucap hakim. 


Atas putusan itu, hakim memberikan waktu 7 hari pikir-pikir kepada kedua terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum banding. 


Vonis hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU asal Cabjari Pancurbatu, yang sebelumnya menuntut terdakwa Hasiholan selama 5 tahun penjara dan terdakwa Bulandana 4 tahun penjara. 


Diketahui, kedua terdakwa didakwa melakukan korupsi dana desa, bagi hasil dan retribusi daerah Desa Cinta Rakyat, Namorambe, Deli Serdang, sebesar Rp392 juta lebih. (sh)