Notification

×

Iklan

Iklan

Jadwal Keberangkatan Haji 2024 Gelombang Pertama dan Kedua, Ini Rinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 13:41 WIB Last Updated 2024-04-19T06:41:15Z

Pemberangkatan haji. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Operasional pemberangkatan haji 2024 akan dimulai pada Mei mendatang. Pemberangkatan jemaah haji akan dilakukan dalam dua gelombang.


Berdasarkan Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1445 H/2024 M yang diterbitkan Kementerian Agama (Kemenag) RI tertanggal 3 Januari 2024, masa operasional pemberangkatan/pemulangan jemaah haji gelombang pertama dan kedua memakan waktu 30 hari.


Jemaah haji Indonesia gelombang pertama akan diberangkatkan dari Tanah Air menuju Bandara Internasional Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) di Madinah dan jemaah gelombang kedua diberangkatkan menuju Bandara King Abdul Aziz International Airport (KAAIA) di Jeddah.


Kloter pertama dijadwalkan masuk asrama haji pada 11 Mei 2024 dan diberangkatkan ke Arab Saudi pada 12 Mei 2024. Adapun, kloter terakhir akan diberangkatkan pada 10 Juni 2024.


Berikut rincian jadwal keberangkatan haji 2024 selengkapnya.


Jadwal Keberangkatan Haji 2024

Gelombang 1: 12-23 Mei 2024

Gelombang 2: 24 Mei-10 Juni 2024

Rencana Perjalanan Haji 2024

11 Mei 2024: Jemaah haji masuk asrama haji

12-23 Mei 2024: Pemberangkatan jemaah haji gelombang 1 dari Indonesia menuju Madinah

21 Mei-1 Juni 2024: Pemberangkatan jemaah haji gelombang 1 dari Madinah ke Makkah

24 Mei-10 Juni 2024: Pemberangkatan jemaah haji gelombang 2 dari Indonesia ke Jeddah

14 Juni 2024: Pemberangkatan jemaah haji dari Makkah ke Arafah

15 Juni 2024: Wukuf di Arafah

16 Juni 2024: Hari Raya Idul Adha

17-19 Juni 2024: Hari tasyrik 1, tasyrik 2 (Nafar Awal), tasyrik 3 (Nafar Tsani)

22 Juni-3 Juli 2024: Pemulangan jemaah haji gelombang 1 dari Makkah melalui Bandara KAAIA Jeddah ke Indonesia

22 Juni 2024: Awal kedatangan jemaah haji gelombang 1 di Indonesia

26 Juni-13 Juli 2024: Pemberangkatan jemaah haji gelombang 2 dari Makkah ke Madinah

4-21 Juli 2024: Pemulangan jemaah haji gelombang 2 dari Madinah ke Indonesia

7 Juli 2024: Tahun Baru Hijriah

22 Juli 2024: Akhir kedatangan jemaah haji gelombang 2 di Indonesia


Keutamaan Haji

Kewajiban melakukan haji bersandar pada Al-Qur'an surah Ali Imran ayat 97. Allah SWT berfirman,


فِيْهِ اٰيٰتٌۢ بَيِّنٰتٌ مَّقَامُ اِبْرٰهِيْمَ ەۚ وَمَنْ دَخَلَهٗ كَانَ اٰمِنًاۗ وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًاۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ


Artinya: "Di dalamnya terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) Maqam Ibrahim. Siapa yang memasukinya (Baitullah), maka amanlah dia. (Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, (yaitu bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Siapa yang mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu pun) dari seluruh alam."


Ibadah haji memiliki sejumlah keutamaan. Menukil buku Menuju Umrah dan Haji Mabrur karya Syaiful Alim, berikut beberapa keutamaan haji.


Balasannya Surga

Ibadah haji yang mabrur akan mendapat balasan surga. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah RA. Rasulullah SAW bersabda,


"Dari umrah ke umrah itu penghapus dosa di antara keduanya, dan haji mabrur tiada balasan yang sesuai kecuali surga." (HR Bukhari dan Muslim)


Penghapus Dosa

Haji juga menjadi penghapus dosa. Keutamaan ini bersandar pada hadits yang diriwayatkan Abdullah bin Mas'ud RA. Rasulullah SAW bersabda,


"Ikutkanlah antara haji dan umrah, karena keduanya dapat menghapuskan kefakiran dan dosa-dosa sebagaimana ubupan (alat peniup api) menerbangkan kotoran pada besi, emas, dan perak. Dan, haji mabrur tiada ganjaran paling sesuai kecuali surga." (HR Tirmidzi)


Termasuk Jihad

Keutamaan haji lainnya adalah termasuk jihad. Hal ini dijelaskan dalam hadits sebagai berikut.


"Aisyah RA Ummul Mu'minin, menuturkan bahwasanya istri Rasulullah SAW bertanya tentang jihad, maka beliau menjawab, 'Jihad yang paling indah adalah haji'." (HR Bukhari). (dtc/sh)