Notification

×

Iklan

Iklan

Kasus Korupsi di Disdik Batubara Diduga Melibatkan Kadis Kominfo Sumut Ilyas Sitorus Naik ke Penyidikan

Rabu, 24 April 2024 | 13:10 WIB Last Updated 2024-04-24T10:22:57Z

Kajari Batubara Amru Siregar didampingi Kasi Pidsus Jackson Pandiangan saat memberikan keterangan pers kepada wartawan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Penyelidikan kasus dugaan korupsi di kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Batubara tampaknya terus berlanjut, setelah Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara menaikkannya ke tahap penyidikan hingga sedang mengincar calon tersangkanya.


Hal ini dibenarkan Kajari Batubara Amru Siregar SH MH didampingi Kasi Pidsus Jackson Pandiangan SH MH dalam keterangannya diterima media, Rabu (24/4/2024).


Menurut Amru, hasil gelar perkara Tim Penyidik Pidsus Kejari Batubara telah menemukan unsur perbuatan melawan hukum dari laporan masyarakat tentang dugaan korupsi di Disdik Batubara tersebut.


Kasi Pidsus Jackson menambahkan, gelar perkara telah dilakukan pada Desember 2023 lalu setelah itu ditingkatkan ke tahap penyidikan. Kini katanya tim fokus mencari siapa saja yang bertanggung jawab atas dugaan kerugian keuangan negara dari proyek pengadaan barang dan jasa Tahun Anggaran (TA) 2020 di Disdik Batubara tersebut.


"Tim Penyidik Pidsus Kejari Batubara masih mencari siapa saja calon tersangka dari proyek di Dinas Pendidikan itu," jelas Jackson.


Menurut dia, dalam proses penyelidikan semua pihak yang terkait pengadaan barang dan jasa di Disdik Batubara TA 2020 sudah diperiksa, termasuk Ilyas Sitorus selaku mantan Kadisdik Batubara yang kini menjabat sebagai Kadis Kominfo Sumut tersebut.


"Iya benar, Ilyas Sitorus sudah kita periksa sebagai saksi," ujar Jackson tanpa merinci hasil pemeriksaan Ilyas saat penyelidikan tersebut.


Namun dalam tahap penyidikan, kata Jackson lagi, Tim Pidsus belum merinci siapa saja yang bakal diperiksa kembali.


"Sabar bang, Tim kita terus bekerja sampai menemukan siapa saja yang bakal jadi calon tersangka," ujar Kasi Pidsus ini.


Sebelumnya diberitakan, Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan mengatakan sudah melimpahkan pengusutan dugaan korupsi di Disdik Batubara yang diduga melibatkan IIS itu ke Kejari Batubara.


“Iya pengusutannya sudah kita limpahkan ke Kejari Batubara,” ujar Yos, juru bicara Kejati Sumut itu.


Diketahui, mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batubara berinisial ISS dilaporkan ke Kejati Sumut atas dugaan kasus korupsi.


Laporan itu dilayangkan oleh Komunitas Peduli (Kompi) Kabupaten Batubara ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumut, pada 28 Agustus 2023 lalu.


Koordinator Kompi Batubara M. Syafii mengatakan kasus dugaan korupsi yang melibatkan ISS terjadi pada 57 item proyek pengadaan barang dan jasa, dimana mantan Kadisdik itu sebagai Penanggung Jawab mutlak Anggaran (Pengguna Anggaran) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pelaksanaan Proyek Disdik Kabupaten Batubara tahun Anggaran 2020 dan 2021, dengan kerugian negara sebesar Rp 10.848.214.017.


Selain itu, mereka menyebutkan ISS terlibat sekitar 57 kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pengadaan Barang dan Jasa, dengan rincian 4 kegiatan tahun 2020 dan 53 kegiatan tahun 2021 pada Dinas pendidikan Batu Bara.


“Dari total realisasi dana Dinas Pendidikan sebesar Rp 618,1 miliar pada Tahun Anggaran 2020 dan 2021, ada sekitar 57 kegiatan proyek dengan nilai total sebesar Rp 10.848.214.017 yang mengaitkan nama saudara ISS yang telah kami laporkan di Kejati Sumut,” bebernya.


Adapun modus operandi dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh ISS, sebut Syafi’i, yakni melaksanakan kegiatan tidak seperti dalam laporan pertanggungjawaban yang sebenarnya.


“Besar dugaan dari realisasi dana Dinas Pendidikan Batubara sebesar Rp 315.723.675.676,00 Tahun Anggaran 2020 dan sebesar Rp 302.430.684.250,00 pada tahun 2021 yang dilaksanakan dengan mengaitkan nama ISS sebagai PPK terdapat sebanyak 57 proyek senilai Rp 10.848.214.017 yang kami curigai hanya sebatas pencatatan manipulasi dokumen, diduga dengan tujuan memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan sejumlah korporasi yang sudah ditentukan,” jelasnya. (sh)