Notification

×

Iklan

Iklan

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditas Timah, Ini Perannya

Sabtu, 27 April 2024 | 14:48 WIB Last Updated 2024-04-27T07:48:55Z

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi didampingi Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Kepabeanan, Cukai dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) JAMPidsus Kejagung, Teuku Rahmatsyah saat memberikan keterangan kepada wartawan. (Foto: Istimewa)


ARN24.NEWS
– Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima tersangka baru kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp271 triliun.


Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi didampingi Kasubdit Kepabeanan, Cukai dan TPPU pada JAMPidsus Kejagung, Teuku Rahmatsyah kepada wartawan, Jumat (26/4/2024).


“Penetapan lima tersangka dilakukan usai penyidik menemukan alat bukti yang cukup. Dari lima tersangka di antaranya pihak swasta, yaitu HL selaku Beneficiary Owner PT TIN dan FL selaku Marketing PT TIN,” ujarnya.


Sementara itu, sambungnya, tiga tersangka lainnya merupakan pihak yang memiliki kewenangan selaku regulator. Mereka adalah SW selaku Kadis ESDM Kepulauan Bangka Belitung periode 2015-Maret 2019, BN selaku Plt Kadis ESDM Bangka Belitung periode Maret 2019, dan AS Selaku Plt Kadis ESDM Kepulauan Bangka Belitung kini menjabat Kadis ESDM Kepulauan Bangka Belitung.


Ia menyebutkan, tiga tersangka langsung ditahan. Sedangkan dua tersangka lainnya sedang sakit dan masih menjalani pemeriksaan sehingga tak ditahan.


"Saudara FL di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan tersangka AS, tersangka SW di Rutan Salemba Jakarta Pusat. Sedangkan terhadap tersangka BN karena alasan kesehatan yang bersangkutan tidak kami lakukan penahanan,” katanya.

 

Lanjut dikatakan Kuntadi, sedangkan terhadap tersangka HL yang pada hari ini kita panggil sebagai saksi tidak hadir, selanjutnya oleh tim penyidik akan segera dipanggil sebagai tersangka.


Ia menjelaskan peran masing-masing tersangka. Dia mengatakan SW, BN, dan AS dengan sengaja menerbitkan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) dari lima perusahaan terkait.


"Telah dengan sengaja menerbitkan dan menyetujui RKAB dari perusahaan smelter PT RBT, PT SBS, PT SIP, PT TIN dan CV VIP di mana kita ketahui RKAB tersebut diterbitkan meskipun tidak memenuhi syarat," jelasnya.


Lebih lagi, lanjut Kuntadi, ketiganya mengetahui bahwa RKAB tersebut tidak dipergunakan semestinya. Namun, untuk melegalkan aktivitas perdagangan timah yang diperoleh secara ilegal dari IUP PT Timah.


"Ketiga tersangka tersebut tahu bahwa RKAB yang dia terbitkan tersebut tidak dipergunakan untuk melakukan kegiatan penambangan di wilayah IUP kelima perusahaan tersebut, melainkan sekedar untuk melegalkan aktivitas perdagangan timah yang diperoleh secara ilegal di wilayah IUP PT Timah," ungkapnya.


Sedangkan dua tersangka lainnya, yaitu HL dan FL, kata Kuntadi, turut serta dalam kerja sama penyewaan peralatan. Untuk melancarkan aksinya, mereka berdua pun membentuk perusahaan boneka yaitu CV PPR dan CV SMS dalam rangka untuk melaksanakan atau memperlancar aktivitas ilegalnya.


"Keduanya turut serta dalam pengkondisian pembuatan kerjasama penyewaan peralatan procession peleburan timah yang sebagai bungkus aktivitas kegiatan peleburan timah dari IUP PT Timah," sebutnya.


Akibat perbuatan, kelimanya disangka melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.


Sebelumnya, Kejagung menetapkan 16 tersangka dalam kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Crazy rich Helena Lim selaku Manajer PT QSE dan Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan dari PT RBT telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.


Harvey Moeis juga telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini. Kejagung juga telah memeriksa Sandra Dewi pada Kamis (4/4/2024). Kejagung mencecar terkait rekening-rekening Harvey yang telah diblokir.


Adapun 16 tersangka sebelumnya yakni Toni Tamsil alias Akhi, Suwito Gunawan selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung, MB Gunawan selaku Direktur PT SIP, Tamron alias Aon selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP.


Kemudian, Hasan Tjhie selaku Direktur Utama CV VIP, Kwang Yung alias Buyung selaku mantan Komisaris CV VIP, Achmad Albani selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP, Robert Indarto selaku Direktur Utama PT SBS, Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN, Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT.


Selanjutnya, Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah 2016-201, Emil Ermindra selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018, Alwin Akbar selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah, Helena Lim selaku Manajer PT QSE dan Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT. (rfn/ans)