Tim penyuluh dari Kejatisu Sumut saat melakukan penyuluhan hukum di SMKN 2 Medan. (Foto: Istimewa) |
ARN24.NEWS – Setelah penyuluhan hukum (luhkum) di SMAN 2 Medan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melalui Bidang Intelijen kembali menggelar Penyuluhan Hukum dalam Program Jaksa Masuk Sekolah ke Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 (SMKN 2) Medan Jalan STM Medan, Rabu (24/4/2024).
Tim penyuluh dari Kejatisu Sumut dipimpin Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH, beserta Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Joice V Sinaga, SH dan Lamria Sianturi, SH serta diterima langsung Kepala Sekolah SMKN 2 Medan Ida Farida, S.Pd beserta 65 orang siswa serta tenaga pendidik.
Mewakili Kajati Sumut, Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan dalam sambutannya memperkenalkan institusi Kejaksaan sebagai salah satu aparat penegak hukum dengan tugas penuntutan. Pada kesempatan itu, Yos menyampaikan pertanyaan kepada peserta apakah ada yang memiliki cita-cita untuk masuk ke Kejaksaan RI.
"Kalau dari antara adik-adik ada yang memiliki keinginan untuk masuk ke Kejaksaan, sejak sekarang persiapkan diri, belajar sungguh-sungguh dan yang paling penting adalah jangan pernah gunakan narkoba dan hindari perbuatan melawan hukum," tegasnya.
Lebih lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan, selain memiliki tugas sebagai penuntut umum, Kejaksaan RI dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memiliki Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada Anak-anak Sekolah melalui Penyuluhan Hukum mengenai Narkoba dan UU ITE.
"Kejaksaan yang merupakan lembaga pemerintah yang menjalankan kekuasaan dibidang penegakan hukum turut mempunyai tanggung jawab moril memajukan generasi muda para pelajar untuk senantiasa mengerti dan memahami tentang hukum dan permasalahannya, oleh karena itu kepada seluruh peserta agar mengikuti penyuluhan ini dengan sungguh-sungguh," kata Yos.
Selanjutnya, Jaksa Fungsional Joice V Sinaga membawakan materi tentang Etika Bermedia Sosial Sesuai dengan UU ITE. Secara sederhana, Joice menyampaikan beberapa contoh pelanggaran dan sanksi hukum yang diterima ketika seseorang melakukan kesalahan atau melanggar UU ITE.
Sementara Jaksa Fungsional Lamria Sianturi membawakan materi tentang Bahaya Penggunaan Narkoba serta Sanksi Pidana Berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam penyampaian materinya, Lamria memperkenalkan beberapa jenis narkotika dan zat adiktif lainnya serta bahaya yang ditimbulkan.
Di akhir kegiatan, beberapa siswa menyampaikan pertanyaan kepada narasumber terkait UU ITE dan narkoba. Maka Yos dengan tegas mengajak seluruh siswa untuk mengatakan "Narkoba No, Prestasi Yes".
Kepala Sekolah SMK N 2 Medan Ida Farida menyambut baik dilaksanakannya Penyuluhan Hukum di sekolah mereka. Ada banyak manfaat yang dirasakan oleh siswa. (sh)