Notification

×

Iklan

Iklan

Kena Kibus, Warga Gang Berlian Edar 19,88 Gram Sabu

Sabtu, 06 April 2024 | 22:10 WIB Last Updated 2024-04-06T15:10:50Z

ARN24.NEWS --
Pria 34 tahun tak menyangka gerak-geriknya dalam peredaran narkoba jenis sabu bikin resah warga. Dari situ info masuk ke meja Sat Narkoba Polres Pematangsiantar. Tak pelak, dari tangan pelaku disita barang bukti 19,88 gram sabu. 

Penangkapan pelaku yang tinggal Jalan Sriwijaya Gang Berlian, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, ini diringkus di depan Hotel Sikhar Jalan Rajamin Purba, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar. 

Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno S H, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu, Sabtu (6/4/2024) mengatakan penangkapan pelaku berawal dari informasi warga ke petugas. 
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Jumat (5/4/2024) di Jalan Rajamin Purba tepatnya depan Hotel Sikhar, Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, tampak pelaku sesuai info yang diterima. 

Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan menangkap pelaku berserta barang bukti 1 kotak rokok Sampoerna berisi 1 paket narkotika jenis sabu dari kantong celana, 1 unit hape dan uang sebesar Rp 176.000.

Selain itu personil juga menemukan dari jok sepeda motor Vario warna biru BK 4201 TBD milik NA berupa 1 buah kotak warna putih, 1 buah kotak obat, 1 paket sabu, 4 bungkus plastik berisi plastik klip kosong, 1 buah timbangan digital, 2 buah sendok plastik dan 3 buah kaca pyrex.

Kepada petugas, pelaku bilang barang haram itu milik dan dibeli dari seseorang. "Pelaku NA sudah diamankan untuk dilakukan pemerikasaan guna dikembangkan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," tandas AKP JH Pasaribu. (saze/press)