Notification

×

Iklan

Iklan

Maling Ban Sempat Viral Ini Diringkus Polsek Medan Kota

Senin, 22 April 2024 | 09:38 WIB Last Updated 2024-04-22T02:38:12Z

ARN24.NEWS --
Walau menjalani hukuman selama 2 tahun, tak membuat pria 35 tahun ini jera menjalankan aksinya. Ya, kabar diperoleh, laki inisial ZT yang bermukim di Jalan Brigjend Katamso Gang Perbatasan Blok V No.65, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, sejak kemarin telah menjadi tahanan Polsek Medan Kota. 

Kasusnya itu tak jauh beda saat dirinya menjalani bui pada 2019 lalu. Yakni maling ban kendaraan yang terparkir di depan rumah warga. Nah, kemarin itu sebelum dijebloskan ke penjara Polsek Medan Kota, pelaku sedang santai di Jalan Brigjen Katamso Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun. 

Pun sebenarnya prilaku pelaku telah jadi incaran petugas selama ini. Ketika diringkus, ZT sama sekali tak melakukan perlawanan. Seolah dia pasrah digelandang petugas untuk hidup sementara di balik jeruji besi. 

"Setelah aksi residivis ini viral di sejumlah platform media sosial, persosnel kami langsung melakukan penyelidikan," ujar Kapolsek Medan Kota, Kompol Selvintriansih didampingi Kanit Reskrim, Iptu Eko Sanjaya, Senin (22/4/2024).

Tak sia-sia, penyelidikan yang dilakukan oleh personel Unit Reskrim Polsek Medan kota terhadap kasus yang viral tersebut membuahkan hasil.

"Tersangka diringkus pada hari Minggu (21/4/2024) di Jalan Brigjen Katamso Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun sekitar pukuk 15.30 WIB," jelas Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2009 ini.

Selain itu, Kaapolsek menambahkan, untuk di wilayah hukum Polsek Medan Kota sendiri, tersangka sedikitnya telah empat kali melakukan aksi nekatnya.
"Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian ban serap di beberapa tempat di seputaran wilayah hukum Polrestabes Medan. Pelaku menerangkan bahwa setiap melakukan aksinya pelaku hanya melakukannya seorang diri saja," tambah Kapolsek.
Usai diamankan, kata Kapolsek, tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Medan Kota untuk diproses.
"Imbas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-3 e Subs 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. (saze/press)