Notification

×

Iklan

Iklan

Pelantikan Pejabat Eselon II oleh Pj Bupati Langkat Sudah Sesusai Aturan Hukum

Kamis, 11 April 2024 | 16:23 WIB Last Updated 2024-04-11T09:23:58Z

ARN24.NEWS --
Pelantikan pejabat eselon II di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat telah sesuai aturan yang berlaku. 

Wahyudiharto selaku Kadis Kominfo, Minggu (7/4/2024) sore, menjelaskan bahwasanya pelantikan ini sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang penjabat gubernur, penjabat bupati dan penjabat walikota pasal 15 ayat 3 yang menjelaskan penjabat Bupati boleh melakukan mutasi ASN setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri yang dalam hal ini Menteri Dalam Negeri. 

Surat persetujuan tersebut sudah dikeluarkan oleh Kemendagri dan telah diterima oleh Pemerintah Kabupaten Langkat dengan Nomor: 100.2.2.6/965/SJ. tanggal 21 Februari 2024. Perihal: Persetujuan 
Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Langkat.

"Jadi jelas bahwa pelantikan ini telah sesuai dengan prosedur dan telah mendapatkan persetujuan yang ditandatangani langsung oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian," tegas Kadis Kominfo Langkat tersebut. 

Terpisah, pengacara dan juga tokoh masyarakat yang bernama Mas'ud SH. MH. CPM. CPCLE. CPL. Adv, yang akrab disapa sehari-harinya dengan panggilan Ketua Dimas itu menyatakan bahwa pelantikan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan hukum.

Dimas menjelaskan, syarat dan aturan sudah terpenuhi, surat dari Kemendagri sudah ada, maka tak ada kesalahan yang terjadi dalam pelantikan itu. 

"Apalagi Dinas Kominfo pada saat itu sedang kosong pejabat defenitifnya dikarenakan kepala dinas sebelumnya telah pensiun, dan lelang jabatan dilakukan sudah dilaksanakan pada akhir 2023 lalu," ungkapnya. (erwin/rel)