Notification

×

Iklan

Iklan

Penahanan Tokoh Adat Simalungun Sorbatua Siallagan Ditangguhkan

Jumat, 19 April 2024 | 18:11 WIB Last Updated 2024-04-19T11:11:09Z

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi. (Foto: Istimewa)



ARN24.NEWS
– Direktorat Reskrimsus Polda Sumut menangguhkan penahanan Sorbatua Siallagan, tersangka dugaan pengrusakan hutan di Simalungun yang sempat ditahan di sel selama 26 hari, sejak 22 Maret lalu.


Tokoh adat itu dibebaskan dari sel tahanan terhitung mulai Rabu 17 April 2024 lalu.


Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengakui Sorbatua telah ditangguhkan proses penahanannya sesuai proses hukum dan diatur undang-undang.


"Penangguhan penahanan adalah upaya mengeluarkan tersangka sebelum waktu penahanannya selesai. Itu bagian dari proses hukum, diatur dalam undang-undang dan tentu ada syaratnya," terang Hadi Wahyudi, Jumat (19/4/2024).


Sorbatua Siallagan ditangkap pada Jumat (22/4/2024) berdasarkan Laporan Polisi (LP)/B/717/VI/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara, 16 Juni 2023 dari laporan PT Toba Pulp Lestari. 


"Sorbatua dilaporkan oleh Reza Adrian sebagai Litigation Officer PT Toba Pulp Lestari, TBK," sebut Hadi.


Kata dia, Sorbatua dilaporkan atas dugaan pengrusakan serta penebangan pohon eucalyptus milik perusahaan. (sh)