Notification

×

Iklan

Iklan

Pengacara Minta Hakim Bebaskan Mahasiswa UINSU Ilham Syahputra, Ini Alasannya

Selasa, 23 April 2024 | 17:42 WIB Last Updated 2024-04-23T10:48:10Z

Pengacara terdakwa Ilham Syahputra, Leo Rychardo Siallagan SH dan tim saat memberikan keterangan kepada wartawan usai persidangan, Selasa (23/4/2024). (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
- Terdakwa kasus dugaan penganiayaan, Ilham Syahputra (21) mahasiswa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), meminta dibebaskan dari segala dakwaan penuntut umum. Hal Itu disebabkan, penuntut umum tidak bisa menghadirkan para saksi sebagaimana termuat dalam dakwaan. 


Permintaan itu disampaikan, Leo Rychardo Siallagan SH selaku penasehat hukum terdakwa, dalam sidang beragendakan pembelaan (pledoi) di Ruang Sidang I, Pengadilan Lubuk Pakam, Tempat Sidang Labuhan Deli, Selasa (23/4/2024).


"Bahwa berdasarkan hal tersebut, perkara a quo yang di dakwakan atau dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa adalah merupakan perkara pidana yang tidak memiliki 2 alat bukti yang sah dalam perkara aquo," ujar Leo, dihadapan hakim ketua, Hendrawan Nainggolan. 


Oleh karena itu, lanjutnya, dakwaan atau tuntutan yang diajukan oleh tidak dapat dibuktikan oleh JPU atas perbuatan tindak pidana pasal 170 ayat (1) atau 351 ayat (1) KUHPidana. 


"Meminta kepada majelis hakim, untuk membebaskan terdakwa dari status dakwaan," tegas Leo. 


Selain itu dalam pembelaannya, Ia juga meminta JPU merehabilitasi harkat dan martabar serta nama baik terdakwa Ilham Syahputra. 


Diluar persidangan, Leo meminta hati nurani majelis hakim agar memutus perkara ini secara bijak. Pasalnya, status terdakwa yang masih mengenyam pendidikan tinggi tersebut ditambah biaya kuliah dari hasil berjualan air mineral di Kampus UINSU. 


"Anak ini (terdakwa) niat pendidikannya itu tinggi, jangan sampai hakim tidak menggunakan hati nurani. Karena ini menyangkut masa depan terdakwa," pungkasnya. 


Sementara dalam pembelaan pribadi terdakwa Ilham, Ia mengakui kesalahan yang tidak sengaja diperbuatnya dan meminta agar hakim membebaskan dirinya, namun apabila hakim ada pertimbangan lain, dirinya meminta agar menghukum seringan-ringannya yang mana sebelumnya Ia dituntut pidana penjara selama 1 tahun. 


Mengutip dakwaan JPU Yasinta Neria Hakm, perkara ini terjadi pada 9 November 2023. Semula, terdakwa yang berjualan air mineral di kampus UINSU, digeser Yusril dan Madan selaku cleaning service, hingga terjadi keributan. 


Setelah dilakukan mediasi, terdakwa menampar saksi Sandi Napitupulu di karenakan ikut campur dalam masalah tersebut. Kemudian, Sandi memberitahukan kepada saksi korban Timoteus Sihombing dan Ricky Siahaan dan langsung menuju ke kampus UINSU di Jalan Pasar V Desa Medan Estate. 


Setibanya didepan pagar Kampus, korban Timoteus Sihombing melihat di bagian dalam pagar Kampus UINSU sudah ramai Mahasiswa UINSU. Lalu puluhan Mahasiswa UINSU dan terdakwa mendatangi korban Timoteus Sihombing dan teman-temannya sambil melemparinya dengan menggunakan pecahan batu. 


Lemparan pecahan batu itu mengenai bagian hidung korban hingga berdarah dan langsung dibawa ke RS Pringadi Medan. Tak terima, korban langsung melaporkan perbuatan terdakwa ke Polsek Percut Seituan. (rfn)