Notification

×

Iklan

Iklan

Pengedar Sabu Letoy di Tangan Polsek Delitua

Senin, 29 April 2024 | 15:21 WIB Last Updated 2024-04-29T08:21:52Z

ARN24NEWS --
Seorang pemgedar sabu bernama Marjuki alias Komeng (44) warga Jalan Benteng Ujung, Dusun III, Desa Mekar Sari, Kecamatan Delitua tampak letoy usai diringkus personil Reskrim Polsek Delitua di Jalan Lestari, Rabu lalu.  

Data didapat, Senin (29/4/2024) menyebutkan, awalnya penangkapan pelaku atas keresahan warga setempat. Dari situ Kanit Reskrim Ipda Syawal Sitepu melakukan patroli di TKP. 
Apalagi kabarnya dsri masyarakat lokasi itu kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. 

Benar saja, saat personil tiba di lokasi, terpantau seorang laki-laki sedang berdiri-di depan rumah warga dengan gerak-gerik yang mencurigakan.

"Pada saat kita mendekati pelaku berusaha melarikan diri dan membuang suatu benda. Bensa yang buang berisi 3 bungkus plastik klip kecil yang berisikan sabu," ujar Kapolsek Kompol Dedy Darma melalui Plt Kanit Reskrim Ipda Syawal Sitepu.

Setelah diintrogasi, pelaku mengakui bahwa benda tersebut adalah miliknya yang didapat dari seseorang bernama Anto. 

"Pelaku sudah kita jebloskan ke sel tahanan dan mengaman kan barang bukti tiga buah plastik bening berisikan sabu dan uang sebesar Rp 50000 rupiah. Pelaku dipersangkakan UU tentang Narkotika ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkasnya.(el tarigan)