Notification

×

Iklan

Iklan

2,7 Tahun di Penjara Tak Bikin Jun Jera, Kini Masuk Lagi

Senin, 27 Mei 2024 | 14:41 WIB Last Updated 2024-05-27T07:41:35Z

ARN24.NEWS --
Sempat merasakan penat di balik jeruji besi selama 2 tahun 7 bulan, rupanya tak membuat residivis ini jera. Kini, laki 38 tahun yang bermukim di Huta I Dolok Maraja, Kelurahan Dolok Maraja, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, itu kembali masuk bui lagi. 

Dari tangannya turut disita amplop putih berisia 1 paket sabu bruto 5,17 gram. Barang haram itu diselipkan di kantong bajunya. Soal tertangkapnya residivis inisial Jun ini dibenarkan Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu, Senin (27/5/2024). 

"Pelaku Jun kita tangkap dari Jalan Medan Simpang Koperasi, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar pada hari Kamis kemarin," singkat JH Pasaribu. 

Dijelaskannya, awalnya masyarakat memberikan informasi adanya peredaran narkoba di Jalan Medan Simpang Koperasi, Kelurahan Tanjung Tongah Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar. 

Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari penangkapan Tim Opsnal Unit 1 berhasil meringkus pelaku Jun sesuai informasi masyarakat tersebut dengan barang bukti amplopnya putih didalamnya 1 paket narkotika jenis Sabu bruto 5,17 gram dari kantong baju pelaku Jun.

Diinterogasi, Jun mengaku sabu itu miliknya sehingga pelaku Jun dan barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar. 

"Pelaku Jun sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan Pelaku Jun  merupakan residivis kasus Narkotika yang telah menjalani hukuman 2 tahun 7 bulan Penjara," tandas Jhoni. (saze/press)